Kriminalitas

Pengasuhnya Siram Air Panas ke Balita, Ini Penampakan Daycare Kiddy Space di Sawangan Depok

Daycare Kiddy Space berjarak sekitar 150 meter dari gapura perumahan Bumi Sawangan Indah dan terletak persis di pinggir jalan.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Penampakan daycare Kiddy Space di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024). 

Kronologi Kejadian 

Sebelumnya, seorang pengasuh penitipan anak atau daycare bernama Seftyana (35) tega menyiramkan air mendidih ke anak asuhnya yang masih berusia 1,3 tahun berinisial KCB.

Kejadian tersebut terjadi di daycare KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (2/12/2024).

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kronologi kejadian tersebut bermula saat orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30 WIB.

Saat dititipkan, korban masih dalam keadaan tertidur dan tak lama terbangun untuk buang air besar.

Di saat bersamaan, tersangka Seftyana yang merupakan pengasuh korban sedang merebus air.

Seftyana sempat membawa KCB ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya.

Namun karena korban terus-menerus menangis, tersangka spontan mengambil gayung dan langsung menyiramkan air panas ke tubuhnya sebanyak dua kali.

“Namun karena terus-terusan menangis, diambil air panas dan disiram pakai gayung,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

Usai disiram air panas, kulit korban yang masih balita langsung melepuh hingga membuat tersangka panik.

Dengan keadaan gugup, tersangka menyiramkan kembali air dingin ke sekujur tubuh korban.

Baca juga: Pengasuh Daycare di Sawangan Depok Siram Balita dengan Air Mendidih, Terancam 5 Tahun Penjara

“Kondisi sang anak per hari ini sedang dirawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih, kita turut prihatin terhadap anaknya itu karena memang kulitnya mengelupas parah,” ungkapnya.

“Kalau berapa persen kita belum tahu persis dari dokter cuma di bagian punggung dan leher tangan dan telinga,” sambungnya.

Arya menjelaskan, korban baru dititipkan oleh orang tuanya di daycare KIDDY Space kurang lebih 5 bulanan.

Sedangkan tersangka bekerja sebagai pengasuh di lokasi selama satu tahun dan tidak memiliki sertifikasi sebagai seorang pengasuh anak.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (m38)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved