Kriminalitas

Isterinya Makan Malam dengan Pria Lain, Suami Cemburu Lalu Bacok Isteri Pakai Golok Karatan

Pelaku menganiaya korban menggunakan golok panjang berkarat hingga menyebabkan luka robekan pada bagian leher.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Pelaku KDRT berinisial LR digiring di Mapolres Metro Depok, Senin (2/11/2024). 

“Jadi si pelakunya ini datang, cek-cok, kemudian mengeluarkan golok yang sudah dia siapkan lalu menghajar korban,” kata Santy di Mapolres Metro Depok, Senin (2/11/2024).

Santy menjelaskan, pelaku nekat menganiaya istrinya karena cemburu buta korban keluar makan malam dengan teman laki-lakinya.

“Dia menganggap istrinya ini keluar dengan teman laki-lakinya karena si korban ini menitipkan anaknya ke rumah neneknya,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan lengannya.

Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut lansung membawa korban ke RS Bhakti Yudha Depok untuk mendapatkan pertolongan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan. Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

(m38)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved