Kriminalitas
Ini Kronologis Pembunuhan Pelajar SMK di Ciomas Bogor
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, peristiwa pembunuhan ini berawal transaksi jual beli antar pelaku HS dan korban AF melalui media sosial (medsos)
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Terduga pelaku pembunuhan pelajar di Ciomas Bogor, HS (29), mendapat perawatan medis di RS Polri Jakarta Timur pada Minggu (1/12/2024).
Melihat korban datang dengan menggunakan sepeda motor, timbul niat dari pelaku untuk mengambil harta korban.
"Pelaku ingin mengambil 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban," ungkapnya.
Korban pun melakukan penganiayaan dan pembunuhan dengan menggunakan golok.
"Pelaku menggorok leher korban hingga meninggal dunia," tutur Iwan.
Pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan sanksi pidana pasal berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP tentang pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganianyaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun lebih atau hukuman mati," tandas Iwan.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.