Kabar Art

Ferry Irawan Dua Kali Tak Hadiri Sidang, Hakim Putus Cerai Secara Verstek

Kalau tidak ada perlawanan dari Ferry maka putusan perceraian keduanya dinyatakan inkrah setelah 14 hari

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Venna Melinda mengutus kuasa hukumnya, Wijayono Hadisukrisno dan Emi Wiranto ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024) untuk memasukkan gugatan cerai agar pernikahannya dengan Ferry Irawan berakhir 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - setelah menjalani tiga kali persidangan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan secara verstek.

Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan bahwa hakim memutus perkara perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan secara verstek, karena Ferry tidak hadir dalam persidangan setelah dua kali dipanggil secara patut.

"Hari ini pembacaan putusan. Kami sudah dapat informasi dari bagian informasi perkara, bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry sudah dikabulkan dengan putusan verstek," kata Suryana ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).

"Dalam dalilnya, Venna hanya menggugat cerai Ferry Irawan saja. Tidak ada tuntutan nafkah dan lainnya," tambahnya.

Baca juga: Oknum Polisi Tega Hantam Kepala Ibu Kandung Pakai Tabung Gas hingga Tewas di Cileungsi Bogor

Karena putusan verstek, Suryana menyebut Ferry diberikan waktu selama dua Minggu untuk melakukan verzet atau perlawanan, dalam putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Bukan banding ya, karena verstek ya disebutnya verzet upaya melawan putusan verstek," ucapnya.

Pengadilan pun sedang mengirimkan salinan putusan cerai kepada Ferry Irawan. Jika sudah diterima dan dibaca, mantan suami Venna diberikan waktu selama 14 hari.

Baca juga: Kronologi Ibu Muda Jadi Korban KDRT di Depok, Dianiaya Pakai Golok Karena Cemburu Buta

"Kalau tidak ada perlawanan maka putusan inkrah setelah 14 hari," tegasnya.

Suryana menyampaikan alasan hakim mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda, karena adanya bukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Ferry Irawan, berupa putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur.

"Dalam pembuktiannya, Venna memasukan putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur kalau Ferry melakukan KDRT. Putusan itu jadi bukti otentik dikabulkannya gugatan cerai ini," ujar Suryana.

Baca juga: Ini Kronologis Pembunuhan Pelajar SMK di Ciomas Bogor

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda dan Ferry Irawan sebenarnya sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pada September 2023.

Akan tetapi, karena Ferry Irawan berada di penjara kasus KDRT, ia tidak bisa membacakan ikrar talak. Ketika keluar penjara akhir tahun 2023, dirinya tidak mendatangi Pengadilan untuk melakukannya.

Hingga akhirnya September 2024 Venna Melinda mengajukan gugatan cerai. Tapi, gugatannya ditolak hakim, karena tidak bisa menunjukan alamat pasti Ferry Irawan.

Baca juga: Harta Kekayaan Verrel Bramasta Capai Rp 51 Miliar, Venna Melinda Minta Putranya Tidak Korupsi

Kemudian, November 2024 Venna Melinda kembali memasukan gugatan cerai untuk mengakhiri pernikahannya dengan Ferry Irawan, dengan membawa alamat pasti tempat tinggal mantan suaminya itu.

Setelah dua kali dipanggil pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak hadir, maka hakim mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda dan memutus perkara dengan tiga kali menjalani sidang. (Ari)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved