Berita Nasional
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen Tahun 2025
Prabowo mengungkapkan bahwa upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan kota masing-masing.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa upah minimum nasional ditetapkan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Adapun kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen diputuskan setelah berdiskusi dengan para buruh.
Sebelumnya kata Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah sebesar 6 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo saat mengumumkan kenaikan upah minimum di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Prabowo mengungkapkan bahwa upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan kota masing-masing.
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten," kata Prabowo, Jumat.
Baca juga: Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tuntut Prabowo Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja
Lebih lanjut ia menjelaskan, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tandas Prabowo.
Adapun formulasi upah minimum provinsi (UMP) ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan.
Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
Baca juga: Ribuan Sopir Mikrolet JakLingko Demo di Balai Kota Jakarta, Minta Upah Tidak Berdasarkan Kilometer
Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional.
MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.
Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka itu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
"Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada Kompas.com, Senin.
"Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu adalah sebesar 1,0 hingga 2,0.
Lalu, Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.