Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda Kode Etik dan Promperda 2025

Sementara Perda yang ditetapkan yakni Perda DPRD tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kabup

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara (kanan) dan Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri (kiri) menunjukkan dokumen perda yang telah disahkan dalam c, Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (28/11/2024) malam. 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - DPRD Kabupaten Bogor lakukan Rapat Paripurna di Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (28/11/2024) malam.

Rapat paripurna ini dihadiri Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri dan seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan rapat paripurna ini menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Peraturan Daerah (Perda) serta keputusan DPRD tentang program Perda.

"Dua Raperda yang ditetapkan yakni tentang penyertaan modal daerah Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata dan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman," kata Sastra di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (28/11/2024) malam. 

Sementara Perda yang ditetapkan yakni Perda DPRD tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Bogor. 

Baca juga: Presiden Prabowo Coblos di TPS 08 Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Pengaman Khusus Disiapkan

"Kami juga melakukan penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025," tuturnya.

Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri, mengungkapkan tujuan dari pembentukan dua Raperda adalah dalam rangka pemenuhan modal dasar, pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah dan daya saing daerah.

"Saya harap dengan ditetapkannya dua Raperda tersebut dapat meningkatkan produktivitas potensi usaha pariwisata dan mengembangkan ekonomi daerah," ungkapnya. 

Raperda tentang penyertaan modal daerah Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sesuai syariah. 

Baca juga: Pengamanan Pencoblosan di Kabupaten Bogor Melibatkan Brimob Polri Selama Tiga Hari

Bachril Bakri menyatakan Pemkab Bogor juga mendukung pembentukan Perda DPRD tentang kode etik DPRD guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

“Tentunya ini akan semakin meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bogor yang lebih maju dan sejahtera,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, terimakasih atas sinergi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Pemkab Bogor dalam membahas berbagai perda untuk kemashlatan masyarakat Kabupaten Bogor.

"Semoga program pembentukan Perda tahun 2025 dapat berjalan dengan baik untuk menunjang kelancaran pembangunan daerah," tandas Bachril.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved