Rabu, 20 Mei 2026

Kriminalitas

Terungkap, Pria yang Ditemukan Tewas di Pamijahan Bogor Korban Pembunuhan, Ini Pelakunya

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pelaku atau tersangka melakukan pembunuhan karena ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat seorang pria di Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (18/11/2024). 

Laporan wartawan Wartakotalive com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Senin (18/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (19/11/2024).

Setelah ditangkap, pada Rabu (20/11/2024) pukul 10.00 WIB, polisi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

"Terduga pelaku berinisial FLW Bin Leo (20 tahun) berstatus sebagai mahasiswa. Alamat pelaku di Jalan Mesjid Gempol Nomor 33, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," ujarnya.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pamijahan, Ada Luka di Kepala

Sementara korban adalah Muhammad Rafli (23 tahun) yang beralamat di Kampung Karet, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

"Korban berstatus sebagai mahasiswa," jelas Teguh.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pelaku atau tersangka melakukan pembunuhan karena ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya.

"Sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 8 juta," papar Teguh.

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memukuli korban. 

Tersangka lalu melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sebanyak 4 kali sampai meninggal dunia.

Baca juga: Kronologis Kasus Perampokan Sadis di Pamijahan Bogor, Pelaku Dua Kali Gagal Menjalankan Aksi

"Lokasi pembunuhan di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, RT 02/RW 07, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor," ungkap Teguh.

Setelah dibunuh, korban dibuang di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tandas Teguh.

Sebagai informasi, Warga Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria pada Senin (18/11/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved