Kriminalitas
Terungkap Motif Mahasiswa Bunuh Mahasiswa dengan Cara Dicekik di Pamijahan Bogor
Terungkap Motif Mahasiswa Bunuh Mahasiswa di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Korban Beralamat di Kampung Karet, Desa Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Akhirnya terungkap motif pembunuhan Muhammad Rafli (23) yang ditemukan tewas di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, RT 02/RW 07, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor
Hal ini diketahui setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Senin (18/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara,.S.I.K, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Pelaku Dugaan Penyerangan Komuitas Vespa di Sukabumi Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Setelah ditangkap, pada Rabu (20/11/2024) pukul 10.00 WIB, polisi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
"Terduga pelaku berinisial FLW Bin Leo (20 tahun) dengan pekerjaan sebagai mahasiswa. Alamat pelaku di Jalan Mesjid Gempol Nomor 33, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," ujarnya.
Sementara korban adalah Muhammad Rafli (23 tahun) yang beralamat di Kampung Karet, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
"Korban berstatus sebagai mahasiswa," jelas Teguh.
Baca juga: Pelaku Dugaan Penyerangan Komuitas Vespa di Sukabumi Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Motif Pembunuhan
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pelaku atau tersangka melakukan pembunuhan karena ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya.
"Sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 8 juta," papar Teguh.
Modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memukuli korban.
Tersangka lalu melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sebanyak 4 kali sampai meninggal dunia.
"Lokasi pembunuhan di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, RT 02/RW 07, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor," ungkap Teguh.
Baca juga: Fauzan Fahmi yang Menggorok Leher Mantan Isteri Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah dibunuh, korban dibuang di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tandas Teguh.
| Pelaku Jambret WNA Italia di Bundaran HI Ditangkap Polisi, Ternyata Punya 120 'Catatan Hitam' |
|
|---|
| Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Fokus Sasar Titik Rawan Kejahatan Jalanan |
|
|---|
| Biadab! Berdalih Edukasi, Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung |
|
|---|
| Berkat Laporan WhatsApp 'Bang Resmob', Polisi Selamatkan Pria yang Disekap di Showroom Motor Cakung |
|
|---|
| Izin Pinjam Motor Teman untuk Beli Nasi, Pria di Depok Nekat Bawa Kabur Kawasaki Ninja RR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pembunuhan.jpg)