Senin, 8 Juni 2026

Kriminalitas

Kejari Depok Bakal Selidiki Keterlibatan Pihak Apartemen di Kasus Eksploitasi Prostitusi Anak

Jaksa juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Pelaku eksploitasi prostitusi anak di sebuah apartemen di Pancoran Mas Kota Depok diamankan petugas kepolisian di Mapolres Metro Depok. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kepala Seksi Intelijen  Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M Arif Ubaidillah mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangani kasus eksploitasi prostitusi anak di sebuah apartemen wilayah Pancoran Mas Depok.

M Arif Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah menerima  Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok.

Empat tersangka kasus eksploitasi dan prostitusi tersebut semuanya berasal dari Kabupaten Bogor, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20).

Pada kasus tersebut, terdapat tujuh korban perempuan, termasuk dua korban yang masih di bawah umur yang dijual melalui aplikasi Michat di sebuah apartemen.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Bongkar 6 Kasus Prostitusi Online, Semua Korban masih di Bawah Umur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk dua jaksa bernama Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini untuk menangani kasus eksploitasi prostitusi anak di sebuah apartemen wilayah Pancoran Mas.

Kini, kedua jaksa yang ditugaskan tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Metro Depok.  

“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Jaksa juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Remaja Jadi Mucikari Prostitusi Online di Jakarta Utara, Jajakan PSK Lewat Media Sosial

“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” ungkapnya.

Barang bukti berupa 39 kondom yang ditemukan penyidik semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi. 

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.  

Ubaidillah mengajak masyarakat untuk mendukung penyidik dalam menuntaskan kasus ini.  

“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami, namun asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan,” ujarnya.

Baca juga: Begini Cerita Tragis Gadis di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online di Semarang Tewas Mengenaskan

Ubaidillah juga menyebutkan bahwa jaksa akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital. 

Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.

“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” tambahnya.  (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved