Kriminalitas

Narapidana yang Kabur dari Rutan Salemba Salah Satunya Bandar Narkoba Kelas Kakap

Murtala Ilyas bersama enam tahanan dan narapidana kasus narkotika lainnya melarikan diri dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12'11'2024) lalu.

Editor: murtopo
Dok.Kompas.com
Ilustrasi Tahanan Kabur dari Penjara 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Seorang bandar naroba kelas kakap disebut menjadi salah satu narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024), bandar narkoba tersebut adalah Murtala Ilyas (42).

"Benar salah satunya adalah Murtala Ilyas," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Murtala Ilyas bersama enam tahanan dan narapidana kasus narkotika lainnya melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dengan cara menjebol terali kamar.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (12/11/2024) dini hari.

"Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar," kata Agung dalam keterangan resminya.

Baca juga: 7 Tahanan Kasus Narkoba Rutan Salemba Kabur, Ditjen Pas Masih Mencari Keberadaan Napi Tersebut

Siapa sebenarnya Murtala Ilyas?

Murtala Ilyas ternyata bandar narkoba jaringan Malaysia yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 110 kilogram ke Indonesia.

Dia mempunyai gudang penyimpanan sabu-sabu di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pada 2016, Murtala ditangkap polisi.

Saat itu, dia dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.

Dilansir dari Kompas.id, pada 2017, Murtala divonis Pengadilan Negeri Bireuen Aceh dengan hukuman 19 tahun penjara.

Selain itu, asetnya sebesar Rp 144 miliar dirampas negara.

Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding.

Baca juga: Sejumlah Narapidana Rutan Salemba yang Kabur dengan Menjebol Terali Kamar Ternyata Residivis

Pada tahun yang sama, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengabulkan banding Murtala dan memangkas vonisnya menjadi 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved