Demo Buruh
Aturan Terbaru Uang Pesangon Terkena PHK Sesuai Keputusan MK yang Kabulkan Permohonan Partai Buruh
Aturan Terbaru Uang Pesangon Terkena PHK Sesuai Keputusan MK yang Kabulkan Permohonan Partai Buruh
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materil UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh.
Gugatan tersebut diajukan lantara ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pekerja.
MK mengabulkan uji materil dari Partai Buruh tersebut dengan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan perlunya revisi dan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja untuk menghindari konflik norma yang membingungkan bagi pekerja.
Baca juga: Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh dan Serikat Pekerja Dikabulkan Sebagian oleh MK
Dalam putusan MK ini, sejumlah aturan yang sebelumnya diubah dalam UU Cipta Kerja diinstruksikan untuk dikembalikan seperti aturan awal yang termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah terkait perhitungan pesangon untuk karyawan yang di-PHK.
Dalam putusannya, MK menegaskan PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak.
PHK merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh setelah upaya lainnya tidak bisa dilaksanakan.
UU Cipta Kerja mengubah ketentuan pengali uang pesangon dan beberapa komponen hak karyawan, termasuk Uang Penggantian Hak (UPH).
Namun, MK memutuskan untuk mengembalikan aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Partai Buruh Masih Tunggu Partai Besar untuk Calonkan Anies di Pilkada Jakarta
Contohnya, besaran pengali uang pesangon untuk kategori pensiun yang sebelumnya dikurangi dari dua kali menjadi 1,75 kali, serta dihapusnya Uang Penggantian Hak sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Dengan adanya keputusan ini, perhitungan pesangon dan hak-hak karyawan yang di-PHK diharapkan lebih mendekati keadilan.
MK mengingatkan bahwa keputusan ini adalah bagian dari langkah awal.
Pemerintah dan DPR kini diwajibkan untuk segera merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja, yang lebih harmonis dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Bagaimanakah aturan terbaru mengenai pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK merujuk pada putusan MK?
Pembayaran Pesangon Karyawan Terkena PHK
Pembayaran uang pesangon kini kembali menggunakan norma yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Anies Baswedan Datangi Kantor Pemenangan Partai Buruh di Tebet, Lakukan Pertemuan Tertutup
Merujuk ketentuan ini, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Meski begitu ketentuan pembayaran pesangon, uang prestasi dan uang penggantian hak ini bisa saja berubah seiring dengan penyusunan aturan baru oleh DPR bersama pemerintah sebagaimana diperintahkan MK yang berlaku dalam kurun waktu dua tahun.
Pengitungan Pembayaran Uang Pesangon yang Terkena PHK
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Penghitungan Pembayaran Uang Penghargaan Masa Kerja untuk Karyawan Kena PHK
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Perhitungan Pembayaran Uang Penggantian Hak yang Diterima Karyawan Terkena PHK
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
| 7 Tuntutan Demo Buruh di Hotel Bumi Wiyata Depok, Gaji Belum Dibayar hingga PHK Sepihak |
|
|---|
| Gaji Tak Dibayar, Serikat Buruh Gelar Demo di Depan Hotel Bumi Wiyata Depok |
|
|---|
| Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Buruh Bogor Tuntut Copot Pj. Gubernur Jawa Barat |
|
|---|
| Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh dan Serikat Pekerja Dikabulkan Sebagian oleh MK |
|
|---|
| Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tuntut Prabowo Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-demo-buruh-di-depan-Gedung-DPR-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.