Persetubuhan Anak
Setubuhi Anak Tiri, Satpam Pabrik di Caringin Bogor Ditangkap Polisi
Setelah penyidik melakukan penyidikan terhadap perkara ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap UN di tempatnya bekerja
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CARINGIN - UN (43), warga Kampung Bojong Koneng, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Rabu (30/10/2024).
Pria yang berkerja sebagai satpam (security) di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang ini diamankan karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial EH (15).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.I.K, mengatakan UN diringkus dari tempat kerjanya di Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi No. 48 Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku kita tangkap tadi malam sekira pukul 21.30 WIB," kata Teguh, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Curi Uang dari Kotak Amal Masjid, Pria di Rumpin Babak Belur Dihajar Warga
Dia menjelaskan peristiwa pencabulan ini terjadi pada Jum’at, 11 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Bojong Koneng, Caringin, Bogor.
"Korban disetubuhi dan dicabuli oleh UN lebih dari satu kali," ujar Teguh.
Korban tidak berdaya karena dipaksa dan diancam dengan kekerasan oleh UN.
Baca juga: Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Cibinong, Ada Sembako dengan Harga Terjangkau
"Pelaku mengancam akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain apabila korban menolak ajakan mesum ayah tirinya," paparnya.
Polisi mendapat informasi terkait peristiwa ini dari ibu kandung berinisial FH.
"Kami mendapat laporan dari ibu kandung korban pada 12 Oktober 2024," ucap Teguh.
Baca juga: BREAKING NEWS: Keluarga Marwan Kru TvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Menanti Kedatangan Jenazah
Setelah penyidik melakukan penyidikan terhadap perkara ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap UN di tempatnya bekerja.
"Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas Teguh.
| Curi Uang dari Kotak Amal Masjid, Pria di Rumpin Babak Belur Dihajar Warga |
|
|---|
| KUA Setiabudi Pastikan Tak Pernah Menerima Pendaftaran Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini |
|
|---|
| Dianiaya Menggunakan Sajam, Seorang Pria di Cengkareng Tewas Saat Minum Miras |
|
|---|
| Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Cibinong, Ada Sembako dengan Harga Terjangkau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polisi-menginterogasi-terduga-pelaku-pencabulan-dan-persetubuhan.jpg)