Kriminalitas

Curi Uang dari Kotak Amal Masjid, Pria di Rumpin Babak Belur Dihajar Warga

Saat ini pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi menginterogasi pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami Attawwabin, Kampung Pagam, RT 01/RW 03 Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, RUMPIN - Seorang pria asal Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, babak belur dihajar massa pada Rabu (30/10/2024).

Pria berinisial SP (29) ini menjadi bulan-bulanan warga karena mencuri uang dari kotak amal masjid.

Peristiwa ini terjadi di Masjid Jami Attawwabin, Kampung Pagam, RT 01/RW 03 Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor

Kapolsek Rumpin, AKP Suyono, mengatakan tundak pidana pencurian ini terjadi pada pagi hari sekira pukul 06.30 WIB.

Baca juga: Pesan Terakhir Janda 4 Anak yang Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Muara Baru, Anaknya Pingsan Terus

"Pelaku terpergok oleh warga berada di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal dgn menggunakan obeng," kata Suyono kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Pelaku mengambil uang sebesar Rp 1.000.000,- dari kotak amal masjid.

"Pelaku sempat dipukuli warga sebelum diserahkan ke Polsek Rumpin," papar Suyono.

Baca juga: Dianiaya Menggunakan Sajam, Seorang Pria di Cengkareng Tewas Saat Minum Miras

Saat ini pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara," tandas Suyono.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved