Kriminalitas

Remaja Putri 18 Tahun Tewas Usai Minum Miras di Klub Malam Kawasan Tamansari Jakarta Barat

Santoyo memastikan jika pihaknya akan berkirim surat dengan Polsek Tamansari guna mengetahui penyelidikannya seperti apa

TribunnewsDepok.com/istimewa
Ilustrasi korban tewas 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMANSARI - Tewasnya wanita berinisial IA (18) usai meminum minuman keras di sebuah tempat hiburan malam wilayah Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (11/10/2024) lalu, mengundang tanda tanya besar.

Pasalnya, korban yang masih belia itu diizinkan masuk ke dalam kelab malam yang seharusnya tidak diperbolehkan, sebelum usianya memasuki 21 tahun.

Terkait hal tersebut Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Barat, Santoyo mengatakan bahwa pihaknya bersama tim sudah memeriksa tempat hiburan malam tersebut. 

Selain melakukan pengecekan, Santoyo juga meminta keterangan dari pihak manajemen terkait operasinal kelab.

Baca juga: KPU Kota Depok Gelontorkan 1,4 Juta Lebih APK Untuk Dua Paslon di Pilkada Depok 2024

"Pertama itu (pengecekan surat izin), kedua kronologi kejadiannya juga kami mintain keterangan," kata Santoyo saat dihubungi, Senin (14/10/2024).

Dari keterangan sementara yang didapat oleh Santoyo, diketahui jika korban datang bersama dua orang teman perempuannya ke kelab malam Hawai sekira pukul 03.00 WIB.

Saat tiba, lanjut dia, ada satu teman laki-lakinya yang sudah lebih dulu berada di dalam.

Baca juga: Jarang Sosialisasi dengan Tetangga, Pria di Ciampea Bogor Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya

"Kemudian mereka minum-minum, terus dia mabuk berat, terus teriak-teriak, sehingga dibawa keluar oleh pihak sekuriti," jelas Santoyo.

Menurutnya, kala itu korban berjalan dengan gontai dan hilang kendali.

Walhasil, ia dibawa ke klinik Sentra Media di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

"Di Sentra Medika ternyata tidak sanggup menangani, sehingga dirujuk ke rumah sakit Husada," kata Santoyo.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Tak Ada Kejelasan, Kinerja Polres Metro Depok Dipertanyakan

Namun naas, di tengah perjalanannya itu, korban IA tidak tertolong dan menghembuskan napas terakhirnya.

Oleh karena itu, Santoyo memastikan jika pihaknya akan berkirim surat dengan Polsek Tamansari guna mengetahui penyelidikannya seperti apa.

"Kejelasannya kan dari pihak kepolisian, bukan dari kami," kata Santoyo.

Untuk informasi, Santoyo menyampaikan bahwa di wilayahnya itu, total ada 10-15 tempat yang beroperasi sebagai hiburan malam.

Baca juga: Bayi Perempuan Tak Berdosa Dibuang Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Kondisinya Mengenaskan

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial IA (18), tewas usai minum minuman keras di salah satu tempat hiburan malam, Jalan Perjalanan, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (11/10/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, peristiwa itu berbula saat saksi berinisial SO dan korban pergi ke tempat hiburan di Jalan Kebon Jeruk 19, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.

"Sesampainya di tempat hiburan, saksi 2 dan korban meminun-minuman keras," kata Kombes Ary dalam keterangannya, Jumat.

Kala itu, lanjut Ary, korban diberi minuman oleh seorang wanita yang tidak dikenal.

10 menit kemudian, korban mulai gelisah dan mabuk sehingga tidak terkontrol.

"Selanjutnya saksi 2 menghubungi lewat WhatsApp saksi lain berinisial SM, agar datang ke tempat hiburan malam tersebut untuk menjaga korban yang sudah tidak terkontrol," ujar Ary.

Setelah SM tiba, IA sudah tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari dalam mulutnya.

Walhasil, ia langsung dibawa ke Klinik Medika oleh SO dan SM.

Namun lantaran klinik tersebut menyatakan tak sanggup, korban akhirnya dilarikan ke RS Husada untuk mendapatkan pertolongan.

"Namun di dalam perjalanan menuju RS Husada, korban sudah meninggal," pungkasnya. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved