Mendagri Tito Karnavian Tekankan Setiap Kebijakan Wajib Ditinjau Biro Hukum untuk Hindari Masalah
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menekankan semua kebijakan harus melalui peninjauan Biro Hukum untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DENPASAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri di The Meru Sanur, Kota Denpasar, Bali, Rabu (9/10/2024).
Rakornas ini merupakan inisiatif internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Mendagri menekankan pentingnya peran Biro Hukum dalam menyusun dan meninjau setiap kebijakan, terutama yang berdampak luas bagi masyarakat.
Ia mengingatkan, bahwa semua kebijakan harus melalui peninjauan Biro Hukum untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
Mendagri menyoroti banyaknya persoalan hukum yang ada di lingkungan pemerintahan.
Dirinya selalu mengikuti informasi setiap gugatan yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung (MA).
“Kita merasa bahwa persoalan hukum di lingkungan pemerintahan ini banyak sekali. Gugatan hampir tiap minggu ada,” ungkap Mendagri.
Mendagri juga membeberkan banyaknya produk hukum yang dihasilkan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).
“(Dari tahun 2020 hingga) tahun 2024 ada 892 rancangan peraturan daerah (Perda) yang diajukan daerah ke Kemendagri. [Sementara] Kemendagri sendiri menyusun 296 Peraturan Mendagri (Permendagri), [dan] Instruksi Mendagri ada 138,” jelasnya
Di lain sisi, lanjut Mendagri, Rakornas ini bertujuan memperkuat hubungan personal antar-Biro Hukum dari berbagai tingkatan pemerintahan.
“Itu yang nomor satulah itu sejujurnya targetnya. Emotional bonding. Hubungan personal antara kita komunitas Biro Hukum,” kata Mendagri seraya memperkenalkan pejabat Biro Hukum yang hadir.
Sebagai informasi, Rakornas ini dihadiri sejumlah pembicara penting. Mereka di antaranya Ketua Kamar TUN, MA Yulius, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Bobby Hamzar Rafinus, Hakim Agung Kamar TUN MA, Yodi Martono Wahyunadi, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Agung, Sila Haholongan dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Roberia.
Mendagri Tito: Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional Sesuai UU 23/2014 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Kukuhkan Dewan Pengurus APKASI Masa Bakti 2025–2030 di Jakarta |
![]() |
---|
Rakorwas Kompolnas 2025, Mendagri Tito Pengawasan Internal Kunci Kepercayaan Publik ke Polri |
![]() |
---|
Hakim MK Perempuan Pertama Maria Farida Indrati Dapat Penghormatan dari UI, Ini Sosok dan Kiprahnya |
![]() |
---|
MK Tetapkan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat, Ini Dampaknya Terhadap Industri Asuransi Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.