Korupsi

Mahasiswa Desah Kejagung Ambil Tindakan Tegas soal Dugaan Manipulasi Aset Kasus Jiwasraya

Hal itu disampaikan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) saat menggelar aksi damai di depan pintu masuk Kejagung.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) saat menggelar aksi damai di depan pintu masuk Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengambil tindakan tegas soal dugaan manipulasi aset dalam kasus mega korupsi Jiwasraya.

Hal itu disampaikan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) saat menggelar aksi damai di depan pintu masuk Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, Kamerad turut mendesak Kejagung untuk tak hanya berfokus terhadap upaya memperbaiki citra lewat survei.

"Para Jaksa, jangan kendor dalam menegakkan hukum, usut tuntas. Jangan jadi mafia," ujar salah seorang orator dari atas mobil komando, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Manipulasi Nilai Rapor PPDB SMPN 19 Depok, Kejari Periksa 20 Saksi

Pihaknya menyoroti adanya selisih yang mencurigakan dalam nilai aset yang disita Kejagung dari PT Gunung Bara Utama.

Adapun aset-aset itu dinilai mencapai Rp10 triliun pada saat penyitaan.

Kendati demikian, aset tersebut dilelang hanya dengan harga Rp1.945 triliun pada Juli 2023.

Publik lantas bertanya-tanya dengan selisih senilai Rp9 triliun.

Baca juga: Kejari Depok Siap Tindak Tegas Jika Terjadi Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Rumah Tak Layak Huni

Pihaknya menegaskan, terdapat informasi adanya pihak yang siap menawar aset tersebut hingga Rp4 triliun, tetapi tawaran diabaikan.

"Kemudian barang sitaan dari PT Gunung Bara Utama ini dilelang pada Juli 2023, nilainya cuma Rp1.945 triliun, tidak sampai Rp10 triliun," ucapnya.

Kamerad mempertanyakan kredibilitas dan transparansi dari proses lelang tersebut.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 850 Juta, 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di UPN Veteran Jakarta Ditahan

Oleh karena itu, mereka menuntut Kejagung agar tak terkesan melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi harga aset sitaan.

Adapun tuntutan aksi Kamerad ini adalah pertama Kejaksaan Agung segera mencopot Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang terindikasi terlibat dalam manipulasi aset PT Gunung Bara Utama.

Kedua, lakukan investigasi independen terhadap proses lelang aset PT Gunung Bara Utama untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan. 

Ketiga, Kejagung harus fokus pada pengembalian kerugian negara secara maksimal dan tidak hanya berupaya memperbaiki citra melalui survei-survei yang diragukan independensinya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved