Kasus Korupsi
Diperiksa di Kejagung RI, Sandra Dewi Minta Jangan Beritakan Suaminya yang Tidak Benar
Sandra tidak menyampaikan keterangan soal pemeriksaannya. Ia hanya meminta doa atas kasus yang tengah menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sandra Dewi berpesan kepada awak media agar tidak memberitakan suaminya Harvey Moeis yang tak benar dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Hal itu diungkapkan Sandra Dewi usai diperiksa penyidik atas kasus dugaan korupsi timah Rp 271 triliun yang diduga dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Pemeriksaan dilakukan di Kejagung RI, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
"Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar. Makasih," ucap Sandra Dewi seraya tersenyum.
Baca juga: Mobil Mini Cooper Sandra Dewi Hadiah Ulang Tahun dari Harvey Moeis Ikut Disita Kejagung RI
Sandra tidak menyampaikan keterangan soal pemeriksaannya. Ia hanya meminta doa atas kasus yang tengah menjerat suaminya, Harvey Moeis.
"Mohon doanya ya," kata Sandra Dewi.
Sandra Dewi menjalani pemeriksaan selama lima jam dengan penyidik, sebelum akhirnya pesinetron itu keluar menemui awak media dengan senyum yang mengembang.
Saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Sandra Dewi yang mengenakan kemeja putih ini tampak melempar senyum sambil mengatupkan kedua tangannya di depan awak media dan menghentikan langkahnya.
Baca juga: Buru Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kejagung Telusuri Harta Benda Hasil Korupsi
Setelah beberapa detik, Sandra Dewi pun berjalan menuju ke kendaraannya yang terparkir di pintu keluar gedung berjarak 50 meter.
Dia tak lagi berkomentar atas pemeriksaannya bersama penyidik Kejagung RI.
Diketahui, Harvey Moeis suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah bersama 16 tersangka lain yang dilakukan sejak tahun 2015-2022.
Dari dugaan korupsi timah tersebut, Harvey Moeis bersama 16 tersangka lain sudah merugikan negara Indonesia mencapai Rp 271 triliun.
Harvey Moeis jadi tersangka dan ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah. (ARI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.