Kamis, 23 April 2026

Kabar Artis

Hasil Visum Lolly Sudah Keluar, Vadel Badjideh Bakal Diperiksa Polisi Jumat Besok

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vadel Badjideh mengaku tak pernah tidur bareng Lolly, hal tersebut disampaikannya dalam jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima hasil visum dari Lolly, anak Nikita Mirzani yang dilakukan di RSCM, Kamis (19/9/2024) siang.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa saat ini, Penyidik sedang melakukan observasi dari hasil visum Lolly dengan memintai keterangan ahli.

"Visum sudah keluar dan hanya bisa dibuka oleh penyidik dan diungkapkan dalam persidangan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

Nurma menambahkan bahwa hasil visum Lolly akan masuk kedalam bukti atas laporan yang dibuat Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh, terkait kasus pemaksaan persetubuhan dan aborsi.

Baca juga: Usai Diperiksa Propram Soal Jasad Mengambang di Kali Bekasi, Sembilan Polisi Kembali Bertugas

Sehingga, penyidik nantinya akan membuka hasil visum di dalam persidangan dan tak bisa disampaikan ke publik, saat kasus tersebut masih dalam penyidikan.

"Karena nantinya yang menjelaskan yaitu saksi ahli, dalam hal ini dokter," ucapnya.

Kendati demikian, demi meneruskan laporan Nikita Mirzani, polisi pun akan memanggil Vadel Badjideh untuk diperiksa Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Azizah Salsha Tegaskan Isu Perselingkuhan Tak Membuat Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan Goyah

"Untuk saksi terlapor VA, rencananya akan diperiksa Jumat ini pukul 14.00 WIB," tegasnya.

Nurma menyebut penyidik sudah berkirim surat kepada Vadel Badjideh, dan berharap kekasih Lolly memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif.

"Jadi lihat saja Jumat nanti hasil pemeriksaan seperti apa, kami akan selalu memberikan update," ujar Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA diduga Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Hasil Visum Anak Nikita Mirzani Sebentar Lagi Keluar, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Vadel

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi. 

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. (Ari).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved