Kriminalitas
Mahasiswa Fakultas Hukum Rampas Motor Anak Sekolah, Modus Berpura-pura Jadi Leasing
Dua pelaku berinisial YW dan AB tercatat sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum di universitas di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Dua pelaku yang merupakan mahasiswa tersebut nekat merampas motor untuk bayar uang kuliah.
Baca juga: Detik-detik Maling Motor Melawan dan Keluarkan Pistol Saat Disergap Polisi, Akhirnya Tewas Ditembak
Motor hasil curian dijual oleh pelaku dengan harga mencapai puluhan juta.
Para pelaku memang melakukan aksinya dengan menargetkan remaja.
"Karena himpitan beratnya kehidupan di Jakarta, mengakunya begitu untuk bayar uang kuliah," tutur dia.
Pihaknya saat ini masih mencari pelaku lainnya dalam tindak pidana itu.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 dan 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Anggiat mengimbau agar orang tua tak memberikan motor kepada anak yang belum cukup umur.
"Jangan diberikan kendaraan karena itu banyak risikonya, seperti sekarang ini," ucapnya. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.