Kriminalitas
Polisi Amankan 5 Remaja Hendak Tawuran, Bawa Celurit 1,2 Meter di Jalan Panjang Kebon Jeruk
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024) mengatakan sebanyak lima remaja diamankan oleh petugas.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK — Nyali para remaja yang kerap merencanakan tawuran, nampaknya belum kunjung ciut meski polisi sudah memperingatkan mereka berkali-kali.
Bahkan, insiden pembacokan anak di bawah umur hingga meninggal saat tawuran di Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, tidak juga membuat mereka gentar.
Sekelompok remaja tak mengindahi imbauan agar tidak tawuran, mereka kembali beraksi dan alhasil diamankan tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya bersama Polsek Kebon Jeruk saat ketahuan hendak tawuran di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024) dini hari.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024) mengatakan sebanyak lima remaja diamankan oleh petugas beserta sebilah senjata tajam jenis celurit berwarna ungu dengan panjang kurang lebih 122 cm.
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 11 Pelajar di Ciawi Bogor Diamankan Polisi
"Keberadaan para remaja tersebut diduga telah memicu keresahan warga di sekitar lokasi," kata Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa insiden tersebut terungkap dari informasi warga yang melihat adanya remaja tengah berkumpul dan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di seputaran Jalan Panjang, Kebon Jeruk.
“Setelah mendapat informasi dari tim patroli dan warga, kami segera bergerak ke lokasi dan menemukan para remaja tersebut berkumpul di sekitar Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, diduga hendak melakukan tawuran," jelas dia.
Baca juga: Antisipasi Tawuran, Polisi Berlakukan Jam Malam, Pelajar yang Masih Nongkrong Bakal Diciduk
Saat dihampiri, para remaja itu tak dapat berkutik lagi.
Mereka menyerah dan ikut arahan petugas ke Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Subartoyo menjelaskan, para remaja tersebut terbukti telah bersepakat hendak melancarkan tawuran.
Bahkan, mereka sudah membekali diri dengan sajam yang panjangnya mencapai 1,2 meter.
"Para remaja ini sangat meresahkan karena selain berkumpul di jalan, mereka juga membawa senjata tajam. Kami berhasil mengamankan sebuah celurit sepanjang 122 cm yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran," kata Subartoyo.
Baca juga: Alami Luka Tusuk Bagian Perut, Pelajar SMK di Cibinong Tewas Usai Tawuran
Menurutnya, senjata itu dimiliki oleh satu orang berinisial AD (17).
Dia terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit tersebut.
"Sementara remaja yang diamankan lainnya akan mendapatkan pembinaan dan akan dilakukan pemanggilan oleh orangtua maupun pihak sekolahnya," kata Subartoyo.
Adapun terhadap AD, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1).
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah," pungkas dia. (m40)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-tawuran-antar-remaja.jpg)