Kabar Artis

Adik Raffi Ahmad Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Semua Gugatan Termasuk Soal Nafkah

Kemudian, hakim menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Nisya Ahma, selaku ibu dari buah hati mereka

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nisya Ahmad adik Raffi Ahmad resmi menyandang status janda. Pernikahannya dengan Andika Rosadi yang sudah berjalan 15 tahun. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Biduk rumah tangga Nisya Ahmad dan Andika Rosadi, rupanya sudah diputus cerai oleh pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, Nisya Ahmad adik Raffi Ahmad resmi menyandang status janda. Pernikahannya dengan Andika Rosadi yang sudah berjalan 15 tahun.

"Untuk perkara tersebut (Nisya Ahmad) sudah diputus majelis hakim hari ini," kata Taslimah humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Taslimah membacakan empat poin putusan majelis hakim dalam memutus cerai pernikahan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi, diantaranya menolak eksepsi hingga mengabulkan gugatan cerai Nisya selaku penggugat.

Baca juga: Pemkot Depok Gelontorkan Dana Rp 58 Miliar untuk Pembangunan Alun-alun dan Hutan Kota Wilayah Barat 

"Pertama, menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat," ucap Taslimah.

Kemudian, hakim menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Nisya Ahma, selaku ibu dari buah hati mereka.

"Menetapkan tiga anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya," jelasnya.

Baca juga: Terlibat Cekcok, Seorang Pria di Tanjung Priok Ditembak Bagian Kepalanya Oleh Pengendara Motor

Kemudian, hakim menghukum Andika Rosadi, mantan suami Nisya Ahmad untuk membayar nafkah kepada adik Raffi Ahmad itu beserta ketiga anaknya.

"Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima," ujar Taslimah. (Ari).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved