Kabar Artis
Nikita Mirzani Laporkan VA yang Suruh Anaknya Aborsi ke Polisi, Ini Masalah Kejahatan
Artis Nikita Mirzani Laporkan VA yang Suruh Anaknya Aborsi ke Polisi, Ini Masalah Kejahatan
"Yang jelas bukti dan saksi sudah kami bawa dan diserahkan ke penyidik," ujar Fahmi Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA diduga Vadel Badjideh yang dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. (ARI).
Dikabarkan Meninggal Dunia, Fahmi Bo Sebut Itu Hoax Tapi Mimpi Bisa Jalan |
![]() |
---|
Pakai Baju Serba Biru Pelawak Bedu Jalani Sidang Cerai Perdana, Persiapannya Mandi dan Sholat |
![]() |
---|
Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana Berlanjut, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini |
![]() |
---|
Ivan Gunawan Heran dengan Kelakuan Warganet, Lebih Suka Video Tagih Utang daripada Konten Kebaikan |
![]() |
---|
Video Bahas Anggaran DPRD Tangsel Viral, Leony Vitria Anggap Biasa Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.