Kabar Artis

Nikita Mirzani Laporkan VA yang Suruh Anaknya Aborsi ke Polisi, Ini Masalah Kejahatan

Artis Nikita Mirzani Laporkan VA yang Suruh Anaknya Aborsi ke Polisi, Ini Masalah Kejahatan

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani Laporkan VA yang Suruh Anaknya Aborsi ke Polisi, Ini Masalah Kejahatan 

"Yang jelas bukti dan saksi sudah kami bawa dan diserahkan ke penyidik," ujar Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA diduga Vadel Badjideh yang dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi. 

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved