Kriminalitas
Gagal Gondol Honda Beat, Buruh di Parungpanjang Babak Belur Dipukul Warga
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PARUNGPANJANG - TBS (31), seorang pria asal Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sasaran amukan warga pada Jumat (30/8/2024) malam.
Pria yang berprofesi sebagai buruh lepas harian ini babak belur dipukul warga karena ketahuan mencuri sepeda motor di Desa Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Dr. Suharto, S.H, M.H, mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (30/8/2024) pukul 21.30 WIB.
"Pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik Supriyadi, seorang pelajar yang tinggal Tenjo," kata Suharto kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Baca juga: Usai Gusur Ratusan Lapak PKL, Pemkab Bogor dan Kemen PUPR Susun Desain Panataan Kawasan Puncak
Pelaku beraksi menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor korban.
Namun, aksinya ketahuan oleh korban yang langsung berteriak meminta pertolongan.
"Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama temannya. Namun, mereka terjatuh dari motor setelah terhalang kendaraan yang melintas dari arah berlawanan," jelas Suharto.
Baca juga: Misa Kudus di GBK yang Dipimpin Paus Fransiskus Hanya Bisa Diikuti Umat yang Memiliki Gelang Tiket
Pelaku dan rekannya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki.
Namun sekitar pukul 01.00 WIB pada 31 Agustus 2024, pelaku TBS berhasil diamankan oleh warga di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Setelah mendapat laporan, polisi datang ke tempat kejadian untuk menjemput pelaku agar diproses lebih lanjut.
Baca juga: UI Kerja Sama dengan Transjakarta, Bakal Bangun Halte MH Thamrin sebagai Health Center
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta mata kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
"Pelaku TBS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Parungpanjang," tandas Suharto.
| Usai Gusur Ratusan Lapak PKL, Pemkab Bogor dan Kemen PUPR Susun Desain Panataan Kawasan Puncak |
|
|---|
| Misa Kudus di GBK yang Dipimpin Paus Fransiskus Hanya Bisa Diikuti Umat yang Memiliki Gelang Tiket |
|
|---|
| Dr Suprapto dan Indriaswati Dyah PhD Terpilih Jadi Ketua dan Wakil Ketua Komite Publisher Rights |
|
|---|
| Maling Motor Pelajar, Terjatuh Saat Kabur Buruh di Parungpanjang Bogor Babak Belur Dihakimi Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/TBS-31-seorang-pria-asal-Desa-Tegallega-Kecamatan-Cigudeg-pelaku-curanmor.jpg)