Kabupaten Bogor
Pembongkaran Bangunan di Puncak Dinilai Tidak Adil, Restoran Asep Stroberi Tetap Kokoh Berdiri
Bahkan para pedagang juga berusaha memblokade jalan agar eskavator tidak lewat begitu saja di depan Restoran Asep Stroberi.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Pedagang di kawasan Puncak Bogor yang tempat berdagangnya dibongkar oleh Pemkab Bogor pada Senin (26/8/2024) siang protes lantaran Pemkab Bogor dinilai tidak adil terhadap mereka.
Sebanyak 196 bangunan liar di kawasan Puncak Bogor dibongkar oleh petugas dari Satpol PP Pemkab Bogor, namun Restoran Asep Stroberi masih berdiri gagah di lahan eks Rindu Alam di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor tak dibongkar oleh petugas.
Dilansir dari TribunnewsBogor, Para pedagang itupun melakukan protes dengan mengarahkan alat berat agar membongkar Restoran Asep Stroberi.
Bahkan para pedagang juga berusaha memblokade jalan agar eskavator tidak lewat begitu saja di depan Restoran Asep Stroberi.
Baca juga: Pemkab Bogor Kembali Gusur Ratusan Bangunan Liar di Puncak, Ini Kata Ketua DPRD Rudy Susmanto
Aksi saling dorong antara petugas dengan pedagang pun tak terhindarkan hingga situasi semakin memanas.
"Bongkar! Bongkar! Bongar!," teriak para pedagang meminta alat berat menghancurkan bangunan Restoran Asep Stroberi sama seperti ratusan bangunan lain yang telah diratakan dengan tanah.
Namun ternyata aksi protes dari masyarakat tersebut dihiraukan, petugas pembongkaran lewat begitu saja tanpa menyentuh sedikitpun bagian dari Restoran Asep Stroberi.
Adapun alasan tidak dibongkarnya Restoran Asep Stroberi karena memiliki alas hak yang jelas yaitu berdiri di atas lahan milik Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Warpat Puncak Bakal Ditertibkan Senin Pekan Depan, Pemkab Bogor Siapkan 800 Personel Gabungan
Terkait belum adanya perizinan lengkap yang dimiliki oleh Restoran Asep Stroberi, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta.
Kebijakan itulah yang membuat masyarakat khsususnya pedagang yang lapaknya dibongkar merasa dirugikan.
Sementara itu Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan bahwa obyek wisata buatan milik PT Jaswita Jabar di Gunung Mas dan Restoran Liwet Asep Stroberi di Puncak Pas yang merupakan milik BUMD Jawa Barat ini diklaim sedang menguris perizinan.
"Asep Stoberi bukan tidak dibongkar, tetapi kita lagi telusuri perizinannya," kata Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Minggu (25/8/2024).
Baca juga: Hindari Jalur Puncak Ditanggal Ini, Pemkab Bogor Bakal Kembali Lakukan Penggusuran
Kalau tidak ada perizinan, lanjut dia, maka bangunan Liwet Asep Strobwri pasti dibongkar.
Tetapi kalau ada perizinannya, tentu sudah sesuai mekanisme.
"Wisata buatan milik Jaswita (bianglala) sudah ada perizinannya. Tetapi ada yang tidak sesuai site plan yaitu pembangunan baling-baling itu," papar Asmawa.
Saat ini bianglala atau baling-baling raksasa itu sudah disegel karena sedang menunggu dilakukan pembongkaean sendiri oleh Jaswita Jabar.
Sementara Asep Stroberi dijatuhi denda Rp 50 juta karena bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Tentu akan ada tindak lanjut. Jangan dilihat sebatas denda. IMB kan dasarnya alas hak. Kalau Asep Stroberi itu alas haknya sertifikat milik Pemprov Jabar," jelas Asmawa.
Dia menambahkan saat ini Jaswita sedang mengurus IMB atau PBG Asep Stroberi.
"Kita tunggu saja. Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan IMB tidak juga keluar, maka kita akan bongkar," ungkap Asmawa.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menisyaratkan Resto Asep Stroberi yang masuk bangunan tak memiliki IMB lolos dari penertiban tahap II setelah dikenakan denda Rp50 Juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecem Imam Nargarasid mengatakan, pihaknya merujuk pada limpahan teguran Dinas Perumahan Kawasan pemukiman dan Pertahanan (DPKPP).
"Hasil rapat pembahasan Forum Pemanfaatan Ruang Daerah juga menetapkan bahwa perizinan PT Jaswita Jabar selaku penanggung jawab Resto Asep Stroberi dapat ditertibkan dengan pertimbangan status lahan cukup sebagai persyaratan penertiban perizinan," kata Cecep, Minggu (25/8/2024).
Namun, Cecep Imam Nagarasid menuturkan bahwa Restoran Asep Stroberi telah melakukan pelanggaran membangun sebelum memiliki IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Penindakan terhadap pelanggaran jenis tersebut dilakukan melalui proses yustisial," bebernya.
Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengambil langkah penindakan dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (22/8/2024).
Dalam sidang, diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp. 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.
"Pengelola telah membayar denda tersebut di hari yang sama. Kami minta kepada yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Cecep.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.