Tolak Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI Beri 5 Ultimatum dan 3 Imbauan Terkait DPR RI Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI: DPR RI Secara Vulgar dan Arogan Pertontonkan Pengkhianatan Konstitusi!

|
Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Dewan Guru Besar UI Beri 5 Ultimatum dan 3 Imbauan Terkait DPR RI Revisi UU Pilkada 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) turut bereaksi atas sikap DPR RI yang ingin mensahkan revisi UU Pilkada.

Revisi UU Pilkada tersebut ditujukan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada, yakni 6,5 persen hingga 10 persen.

Kemudian threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca juga: Ribuan Massa Aksi Kepung DPR RI, dari Warga, Buruh, Mahasiswa Hingga Komedian Turun ke Jalan

Sehingga tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Lalu, batas usia minimal yang diatur dalam UU Pilkada adalah 30 tahun sampai masa pelantikan digantik minimal 30 tahun sampai pendaftaran calon kepala daerah.

DGB UI menilai, telah terjadi krisis konstitusi bila terjadi pembangkangan DPR RI yang secara vulgar dan arogan mempertontonkan pengkhianatan konstitusi.

Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, aksi DPR RI menganulir putusan MK membawa Indonesia dalam bahaya otoritarianisme.

“Seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan,” kata Harkristuti dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Tak Terima Putusan MK Dikoyak, Partai Buruh Siap Perang Sampai Kiamat

Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme.

5 Ultimatum GDB UI

1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.

2. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

3. Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved