Kabar Artis
Gugatan Cerainya Tiba-tiba Dicabut, Tengku Dewi Layangkan Protes ke PA Cibinong
Surat komplain Dewi sudah dibalas Pengadilan. Namun, diakui Minola, permintaannya ditolak Pengadilan karena tidak mungkin menganulir putusan hakim
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Setelah dikabarkan mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong, bintang sinetron dan FTV Tengku Dewi juga diduga kembali rujuk dengan Andrew Andika.
Tengku Dewi dikabarkan melunak dengan Andrew Andika, karena mengizinkan sang suami mengadzankan anak keduanya yang baru lahir beberapa Minggu lalu.
Kejadian tersebut membuat Tengku Dewi dikabarkan meneruskan lagi pernikahannya dengan Andrew Andika, yang sempat retak karena isu perselingkuhan.
Tengku Dewi akhirnya buka suara. Ia membenarkan kabar soal dirinya yang kembali membangun komunikasi baik, dengan Andrew Andika.
Baca juga: Ini Kata Mahfud MD Soal Putusan MK yang Hambat Kaesang Pangarep di Pilgub
"Iya benar, saat ini saya berhubungan dan komunikasi baik terkait pertumbuhan dan perkembangan anak-anak," kata Tengku Dewi dalam unggahannya di Instagram story, dikutip Wartakotalive.com, Rabu (21/8/2024).
Namun Dewi menjawab kabar perihal dirinya mencabut gugatan, sehingga perceraiannya di Pengadilan Agama Cibinong pun dibatalkan.
"Apakah saya mencabut gugatan 3 minggu sebelum melahirankan sperti berita yg beredar saat ini? 100 persen Tidak Benar," tulisnya.
Baca juga: Warga Bogor Diimbau Siapkan Pembayaran Non Tunai Saat Parkir di Jalan Tegar Beriman
Tengku Dewi sudah menyerahkan penjelasan soal kisruh gugatan cerainya di Pengadilan Agama Cibinong kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
"Jadi Stop menyebarkan berita tidak benar terkait ini tanpa mencari tau dulu kebenarannya," tulis Tengku Dewi.
Diberitakan sebelumnya, Minola Sebayang kuasa hukum Tengku Dewi Putri menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong pada 4 Juli 2024.
Baca juga: Sedang Hamil Besar, Tengku Dewi Tetap Ngotot Bercerai dengan Andrew Andika
"Kami sama sekali tidak pernah cabut gugatan cerai Tengku Dewi di Cibinong. Ini kekeliruan Pengadilan," kata Minola Sebayang di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Minola pun sudah menanyakan langsung kepada Dewi, mengenai kabar dari Pengadilan. Istri Andrew Andika itu juga tidak pernah mendatangi Pengadilan untuk mencabut gugatan.
"Dewi juga bilang enggak pernah secara langsung atau tidak mencabut gugatan itu. Ini kami sangat kaget, kok gugatan cerainya dicabut," ucapnya.
Namun, Minola mengingat pernyataan hakim sebelum gugatan tersebut dicabut Pengadilan. Ia menyebut salah satu hakim menanyakan keseriusan Dewi untuk menceraikan Andrew.
Baca juga: Tinggalkan Pesan di HP, Polisi Sebut Pemuda Tewas dengan Leher Robek di Beji Depok Bukan Dibunuh
Pertanyaan tersebut dikarenakan Dewi sedang mengandung anak kedua dari Andrew. Akan tetapi, Dewi memilih untuk meneruskan gugatan cerainya agar bisa berpisah.
"Dalam sidang Dewi bilang engga mau nunggu lahir tetap mau cerai. Hakim pun bilang enggak ada imbauan atau melarang orang hamil mengajukan gugatan cerai, katanya akan ada hal seperti ini dan itu. Nah kenapa enggak ditunda dulu, Dewi bilang proses tetap jalan kalau prosesnya akan lebih lama dalam keadaan hamil enggak masalah," jelasnya.
"Ini lah tanpa kita ketahui, keluar putusan secara ecourt bahwa penggugat mencabut gugatannya. Kita tidak pernah mencabut," tambahnya.
Minola mengakui pihaknya tidak pernah menerima surat kuasa dari Dewi untuk mencabut gugatan cerai dengan Andrew. Sehingga ia merasa pencabutan berkas cerai adalah subjektifitas dari hakim.
Baca juga: Angkat Legenda dan Asal Usul Sumba Barat, Pengmas FIB UI Hadirkan Teknologi Menggunakan QR Code
"Ini yang kami sesalkan, Pengadilan mencabut gugatan cerai Dewi berdasarkan subjektifitas dari hakim. Akhirnya kami kirimkan surat komplain, meminta berkas gugatan cerai Dewi harus diteruskan ditambah dengan surat pernyataan dari Dewi," ungkapnya.
"Dewi membuat pernyataan tertulis, berisi, 'Bahwa dengan surat ini saya menyatakan tidak pernah mencabut gugatan saya baik secara lisan atau tulisan' biar semakin kuat," tambahnya.
Surat komplain Dewi sudah dibalas Pengadilan. Namun, diakui Minola, permintaannya ditolak Pengadilan karena tidak mungkin menganulir putusan yang sudah dikukuhkan hakim.
Baca juga: Dituding Hanya Jadi Calon Boneka di Pilkada Jakarta, Dharma-Kun: Biar Waktu yang Menjawab
Tapi, hasil positif yang diterima pihak Dewi adalah ketiga hakim yang menangani perkara cerainya sedang diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
"Jadi kami sekarang sedang menyiapkan berkas gugatan cerai lagi, kalau sudah siap kami akan masukkan ke Pengadilan Agama Cibinong," ujar Minola Sebayang.
"Jadi kami tegaskan, Dewi tidak pernah cabut gugatan cerai dan tidak mau berbaikan dengan Andrew Andika," tambahnya. (Ari).
Ini Kata Mahfud MD Soal Putusan MK yang Hambat Kaesang Pangarep di Pilgub |
![]() |
---|
Kantongi Persetujuan 38 DPD Seluruh Indonesia, Bahlil Lahadalia Melenggang Mulus Jadi Ketum Golkar |
![]() |
---|
Tinggalkan Pesan di HP, Polisi Sebut Pemuda Tewas dengan Leher Robek di Beji Depok Bukan Dibunuh |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Bogor Sepakati KUA-PPAS 2025, Ini Besaran Target Pendapatan dan Belanja Daerah |
![]() |
---|
Bukan Mieke Amalia, Wanita Ini Yang Dampingi Tora Sudiro saat Pernikahan Putrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.