Viral Media Sosial

Selain KDRT, Suami Cut Intan Nabila Juga Dikenakan Pasal Kekerasan Pada Anak

Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis, pertama, pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT)

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (pegang mic) mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Armor Toreador (baju tahanan) terhadap istrinya Cut Intan Nabila dalam konferensi pers di Mako Pilres Cibinong, pada Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG -
Suami selebgram Cut Intan Nabila (23), Armor Toreador (25) langsung ditangkap usai video penganiayaannya terhadap sang istri viral.

Armor Toreador ditangkap Polres Bogor pada Selasa (13/8/2024) di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.45 WIB.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Pelaku kita amankan bersama empat orang temannnya. Dia kooperatif saat ditangkap," ujar Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Kebakaran Melanda Pemukiman Nonpermanen, di Penjaringan Warga Curiga Adanya Sabotase

Tak sampai 24 jam usai penangkapan, Polres Bogor langsung menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka.

"Tadi malam pukul 22.00 WIB, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis, pertama, pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua, pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.

Baca juga: Viral Selebgram di Bogor Alami KDRT, Korban Lapor ke Polres Bogor

Ketiga, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini terjadi. Kami akan berhati-hati melakukan penyelidikan kasus ini karena melibatkan anak. Kami menunjuk penyidik PPA dari Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus ini," tandas Rio.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved