Kamis, 11 Juni 2026

Kabar Artis

Perkuat Barang Bukti, Polda Metro Jaya Sita Ponsel Audrey Davis Untuk Diuji

Audrey menjalani pemeriksaan tambahan di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus tersebut

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
David Bayu atau David Naif (baju cokelat) saat mendampingi putrinya mendatangi Polda Metro Jaya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -
Sambangi Polda Metro Jaya, anak musisi David Bayu atau David Naif, Audrey Davis menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban.

Didampingi sang ayah, Audrey Davis memenuhi panggilan guna memberikan keterangan terkait kasus penyebaran video syur dirinya dengan sang mantan, AP.

Audrey Davis menjadi korban dari tindakan AP yang dengan sengaja menyebarluaskan video syur tersebut hingga berujung pada laporan kepolisian.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyira telepon genggam milik Audrey Davis.

Baca juga: Dampingi Audrey Davis Lewati Kasus Video Syur, Ini Pesan David Bayu

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan itu ketika memeriksa Audrey Davis pada Selasa (13/8/2024).

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait 1 unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," ujar Ade Safri, dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Nantinya, lanjut Ade Safri, ponsel tersebut akan dikirim ke laboratorium digital forensik untuk diuji.

Baca juga: Pengakuan Korban Penganiayaan Oknum Staf PN Depok, Ditodong Airsoft Gun dan Mengira Akan Mati

"Mengirim BB (barang bukti) elektronik ke lab digital forensik untuk dilakukan uji labfor," ucapnya.

Audrey menjalani pemeriksaan tambahan di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

Ia tiba sekira pukul 14.45 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Baca juga: Lahan Parkir Kereta Bandara Jadi Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Manggarai

Pemeriksaan tambahan ini berlangsung selama 2,5 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

"Di mana penyidik mengajukan sebanyak tujuh pertanyaan," tutur eks Kapolres Kota Solo itu. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved