Narkoba
Edarkan Obat Golongan G, Buruh Asal Aceh Ditangkap Polisi di Jonggol
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JONGGOL - R seorang buruh berusia 21 tahun, ditangkap polisi di Kampung Cibucil, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (24/7/2024).
Pria asal Desa Blang Rimung, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, ini ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk daftar golongan G.
Kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, S.H.
"Pelaku ditangkap pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 14.40 WIB," kata Wagiman saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Saat penangkapan, polisi menemukan berbagai jenis obat terlarang dalam tas selempang hitam milik tersangka.
Baca juga: Santri Ditemukan Tewas di Bantaran Sungai Kawasan Ciomas Bogor, Diduga Jatuh dari Pohon Kelapa
Barang bukti yang disita diamankan pihak Kepolisian Polsek Jonggol antara lain 93 butir Tramadol, 30 butir TRIEX, 75 butir Exsimer, san 65 butir Doble Y.
"Kami menyita 1 unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 44.000," papar Wagiman.
Dia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Jonggol.
Baca juga: Pemuda yang Ikut Serta Membunuh Ayah Pacarnya Ngaku Kuliah di Depok, Ibu Kepala Sekolah
"Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jonggol segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," beber Wagiman.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid Sambangi Kediaman Tokoh Konghucu Depok Eka Wijaya
Wagiman menambahkan kerja sama yang baik ini sangat membantu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.
"Semoga dengan penangkapan ini, peredaran obat golongan G dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," tandasnya.
Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Bawakan Lagu Hymne A L'Amour Celine Dion Dibayar Rp 32,4 M |
![]() |
---|
Santri Ditemukan Tewas di Bantaran Sungai Kawasan Ciomas Bogor, Diduga Jatuh dari Pohon Kelapa |
![]() |
---|
Fakta Pria Tusuk Leher Wanita yang Baru Dikenalnya, Kesal Ajakan Berhubungan Badan Ditolak |
![]() |
---|
Pemuda yang Ikut Serta Membunuh Ayah Pacarnya Ngaku Kuliah di Depok, Ibu Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid Sambangi Kediaman Tokoh Konghucu Depok Eka Wijaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.