Kamis, 23 April 2026

Pornografi

Anak 15 Tahun Jadi Model Konten Video Porno oleh Pamannya Sendiri

Erdi menuturkan pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunJogja
Ilustrasi pencabulan dan pelecehan seks ke anak dibawah umur 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap seorang pria berinisial BAH terkait kasus pornografi anak.

Kepada polisi, pelaku BAH mengaku membuat konten pornografi terhadap korban yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.

"Yang menjadi objek perkara mirisnya yaitu anak korban berinisial D, 15 tahun. Korban keponakan tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, teranggal 22 Mei 2024.

Baca juga: Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid Reses ke Gereja BNKP Immanuel Sawangan Depok

Penyelidikan hingga penyidikan pun dilakukan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 di Gresik," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Pelaku BAH disebut membuat konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023.

Ia lalu mengunggah konten tak senonoh itu di email darksidexxx@gmail.com serta disimpan di handphone dan laptop miliknya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Undang Para Terpidana ke Mabes Polri

Erdi mengatakan bahwa total ada sekira 100 foto yang diproduksi BAH untuk konsumsi pribadi.

"Pelaku merupakan pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com," tuturnya.

"Pelaku juga merupakan pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi sejak September 2022 sampai Juli 2023," lanjut dia.

Baca juga: 4 Warganya Terkena DBD, Pengurus Lingkungan RT 04/04 Cilangkap Depok Lakukan Fogging

Sejumlah barang bukti disita kepolisian dalam penangkapan itu, mulai dari satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka dan satu unit handphone Oppo warna hitam.

Kemudian satu unit handphone Realme, dua buah Simcard hanphone. Lalu, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

"Serta dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," katanya.

Baca juga: Jeritan Korban Penipuan Berkedok Investasi di Bogor, Minta Polisi Usut Tuntas

Lebih lanjut, Erdi menuturkan pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved