Pendidikan
Beredar Kabar Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Dihapus, Ini Kata Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Dalam akun @snbt_snbp_utbk_mandiri_ptn_danbimbeliruni memposting bahwa di jenjang SMA/MA serta Paket C sudah tidak ada lagi penjurusan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Beredar di sosial media instagram terkait surat edaran nomor 2 tahun 2024 Kementeriam Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam akun @snbt_snbp_utbk_mandiri_ptn_danbimbeliruni memposting bahwa di jenjang SMA/MA serta Paket C sudah tidak ada lagi penjurusan IPA, IPS maupun Bahasa pada kurikulum.
Dibawah tulisan itu, ada sebuah alasan yang dituliskan yaitu agar murid mendapat kesempatan mengeksplorasi minat dan bakat mereka secara lebih luas, terutama pada saat mereka masih kelas X.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI, Purwosusilo mengatakan, informasi itu hanya kabar yang beredar di sosial media.
Baca juga: Federasi Serikat Guru Indonesia Sarankan Disdik DKI Jakarta Kontrak Guru Honorer
"Kami masih menunggu (kepastian penjurusan di SMA/MA dan Paket C dihapuskan)," jelasnya kepada Warta Kota, Jumat (19/7/2024).
Menurut Purwosusilo, jika memang informasi itu bakal diterapkan oleh Kemendikbudristek, maka perwakilan Dinas Pendidikan dari seluruh provinsi diundang.
Namun, sampai detik ini pihaknya masih menggunakan kirikulum merdeka dan masih ada penjurusan IPA, IPS dan Bahasa.
"Kalau ada apa-apa pasti diundang. Kalau saya sih sudah baca. Jadi masih sama gunakan kurikulum yang ada," tegasnya.
Baca juga: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Diminta Isi Formulir Cleansing, Ternyata Kena Pecat
Purwosusilo mengaku, informasi penghapusan jurusan yang mengetahui hanya dari pusat bukan Dinas Pendidikan provinsi.
Ia pun meminta agar menunggu kabar kepastian dari Kemendikbudristek apakah bakal dihapuskan atau tidak.
"Kalau sudah positif, nanti saya kabarin seperti apanya. Ini informasi awal saja," imbuhnya. (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Informasi-di-sosial-media-soal-penghapusan-jurusan.jpg)