Kriminalitas

Polisi Bongkar Kasus Kematian Wartawan Sempurna Pasaribu yang Tewas Terbakar, Dibakar 2 Eksekutor

Polisi akhirnya menetapkan R dan Y sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan asal Karo, Sumatera Utara, Sempurna Pasaribu.

Editor: murtopo
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam (tengah) saat menggelar konferensi pers kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARO - Polda Sumatera Utara akhirnya membongka kasus kematian wartawan asal Karo, Sumatera Utara, Sempurna Pasaribu yang tewas dalam insiden kebakaran rumahnya.

Kematian Sempurna Pasaribu beserta anggota keluarganya dikaitkan dengan sempat menyoroti kasus perjudian.

Belakangan diketahui bahwa rumah Sempurna sengaja dibakar.

Polisi akhirnya menetapkan R dan Y sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan asal Karo, Sumatera Utara, Sempurna Pasaribu.

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, saat rilis kasus di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024) mengungkapkan bahwa pembakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 itu menewaskan Sempurna dan sejumlah anggota keluarganya.

Baca juga: Polisi Duga Kakak-adik yang Bunuh Ayahnya di Duren Sawit Menjurus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Komjen Pol Agung Setia Imam, menjelaskan, awalnya kedua tersangka memantau rumah R dan Y.

Setelah itu, keduanya menyiram rumah korban dengan cairan campuran bensin dan solar di depan pintu rumah korban, lalu keduanya kabur.

Kejahatan yang dilakukan kedua tersangka terekam kamera pengawas atau CCTV.

"Pelaku menyiramkan dulu bahan bakar tersebut ke rumah korban, kemudian membakarnya. Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," kata Agung saat rilis kasus di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024), dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: Stres Dicerai Suami, Influenser yang juga Bacaleg Gagal di Kota Tangerang SA Konsumsi Narkoba

Agung menjelaskan, polisi juga mengembangkan kasus itu ke penjual bahan bakar.

Penjual membenarkan telah menjual bahan bakar kepada kedua pelaku.

"Kita melakukan penyelidikan melalui metode scientific crime, dan kita temukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka. Kedua tersangka merupakan eksekutor dalam kasus ini," kata Agung.

Agung mengaku pihaknya saat ini masih menyelidiki motif dan orang yang menyuruh kedua pelaku melakukan pembakaran.

Dia juga memastikan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini serta pasal yang disangkakan.

Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan, Minta Polda Jabar Lepas Pegi dari Tahanan

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved