Kabar Artis

Fakta di Persidangan, Ammar Zoni Disebut Keluarkan Modal Uang Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba

Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga disebut terlibat dalam jual beli sabu bersama pemasok bernama Akri.

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Suasana sidang Ammar Zoni di PN Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — Terungkap fakta persidangan yang menyebut bahwa aktor Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga terlibat dalam jual beli sabu bersama pemasok bernama Akri.

Ammar juga disebut mentransfer uang sebesar Rp 50 juta untuk diputarkan sebagai modal bisnis narkotika.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi mahkota yang digelar di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024), Akri menceritakan bahwa dirinya berkenalan dengan Ammar saat keduanya berada di lapas Cipinang.

Setelah keduanya bebas, Akri dan Ammar masih berhubungan baik lantaran sempat ada kerja sama yang telah dilakukan keduanya saat di lapas. Kerja sama itu terkait jual beli narkoba.

Baca juga: Cerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Kembali Bekerja Agar Anak Tak Kekurangan

Akri mengakui bahwa kerja sama itu idenya berasal dari dia. Namun lantaran Akri tidak memiliki uang, jadilah melibatkan Ammar.

"Saya enggak ada kerjaan, jadi (mengajak Ammar) biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli dan disetujui oleh Ammar zoni," kata Akri dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa.

Nantinya, sabu yang dibeli pakai uang Ammar Rp 50 juta itu, akan dijual kembali dengan mengambil keuntungan Rp 5 juta dalam waktu 3 hari.

Sementara Ammar, akan mendapat sabu gratis seberat 5 gram.

Baca juga: Ammar Zoni Tiga Kali Tertangkap karena Narkoba, Pengajuan Rehabilitasinya Jadi Terhambat

"Berapa banyak uang Rp 50 juta itu? berapa gram sabu?" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa.

"100 gram," jawab Akri.

Menurutnya, 5 dari 100 gram itu diberikan ke Ammar Zoni.

Sementara itu, salah satu anggota JPU, Kareza M Taezar mengatakan bahwa berdasarkan kesaksian Akri, Ammar Zoni adalah pemodal dalam jual beli sabu ini.

"Keterangan yang bisa kami dengar bersama, bahwa uang Rp 50 juta itu bukan utang piutang, tapi Rp 50 juta itu merupakan modal," kata Kareza saat ditemui di PN Jakarta Barat, Selasa.

Baca juga: Ammar Zoni Tertekan Secara Psikis Selama Dipenjara, Ini Penyebabnya

"Modal yang diberikan terdakwa Ammar Zoni kepada terdakwa Akri untuk bisnis narkotika," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved