Kabar Artis
Fakta di Persidangan, Ammar Zoni Disebut Keluarkan Modal Uang Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba
Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga disebut terlibat dalam jual beli sabu bersama pemasok bernama Akri.
Kareza berujar, bisnis narkotika itu dijalankan keduanya di apartemen milik Ammar Zoni seusai keduanya bebas.
Diketahui, Ammar keluar dari lapas Cipinang pada Oktober 2023. Sementara Akri bebas 1 bulan setelahnya.
Kala itu, Akri dan Ammar bersepakat untuk bertukar modal dengan sabu.
"Uang Rp 50 juta itu dibelikan sabu dapat 100 gram. 5 gram dikasih ke Ammar Zoni," ungkapnya.
Sementara, 95 gram sabu diberikan oleh Akri kepada seseorang bernama Yonki untuk diedarkan.
Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan kepada Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.
"Dijanjiin uang Rp 5 juta dalam waktu 3 hari. Ternyata dalam waktu 3 hari lebih enggak balik. Yang balik Rp 5 juta sama Rp 12 juta. Kemudian yang dikasih Rp 5 juta. Jadi totalnya Rp 22 juta," jelas Kareza.
Kendati demikian, saat persidangan berlaku, fakta persidangan itu disangkal Ammar Zoni.
Menurut dia, uang Rp 50 juta yang dikirimkannya kepada Akri adalah bentuk kemanusiaan yang bertujuan untuk membantu Akri membangun usaha.
Untuk informasi, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang narkotika.
Kareza berujar, sidang tuntutan kasus narkotika yang menimpa Ammar Zoni rencananya dilakukan minggu depan. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.