Kriminalitas

Tim Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Adalah Figur yang Beda dengan Pegi Perong, Ini Buktinya

Menurut dia sosok Pegi Setiawan ini tidak ada satupun kemiripan dengan ciri-ciri fisik yang disebar oleh pihak kepolisian perihal sosok Pegi Perong.

|
Editor: murtopo
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah digelar di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan digelar di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada sidang perdana ini, pihak pemohon mengajukan pengujian terhadap alat bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penahanan dan penahan Pegi Setiawan.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin  meyakini kliennya adalah orang berbeda dengan Pegi Perong.

Bahkan Insank memiliki bukti dan saksi yang bisa membuktikan bahwa antara Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah orang yang berbeda.

"Jelas sekali, peristiwa itu terjadi di Cirebon. Pegi Setiawan saat itu ada di Bandung. Sudah jelas kami tekankan saksinya pun jelas," ujar Insank Nasruddin kepada awak media usia sidang praperadilan di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Pihak dari Polda Jabar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur Pekan Depan

Menurut dia sosok Pegi Setiawan ini tidak ada satupun kemiripan dengan ciri-ciri fisik yang disebar oleh pihak kepolisian perihal sosok Pegi Perong.

Secara jelas, kliennya ini tidak berambut keriting seperti yang dibeberkan penyidik dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi Perong.

Kemudian juga, domisilinya pun berbeda yakni di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan Pegi Perong di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

"Pegi Setiawan dan Pegi Perong ini adalah figur yang berbeda," kata Insank.

Insank menilai, atas ketidakcocokan ciri fisik antara kliennya dengan Pegi Perong ini sesungguhnya sudah menceredai penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.

Bahkan, kata dia penyidik malah menangkap Pegi Setiawan terlebih dahulu baru kemudian mencocokan dengan ciri-ciri yang ada di DPO.

"Ciri fisik, alamat, dan usia semuanya berbeda. Tidak bisa dipaksanakan. Makanya kami ajukan praperadilan karena kami menilai klien kami ditangkap dulu baru dicocokan," katanya.

Sementara itu, pengacara lainnya yakni Toni RM mengaku, pada sidang praperadilan selanjutnya akan dibawa bukti-bukti yang menyatakan kliennya berbeda dengan Pegi Perong.

Baca juga: Pegi Setiawan DPO Vina Cirebon Bekerja Sebagai Kuli Bangunan di Bandung Tak Berkutik Saat Ditangkap

Salah satunya yakni ciri-ciri yang tertera dalam selebaran DPO yang pernah di sebar oleh Polda Jabar.

"Itu akan jadikan bukti bahwa DPO-nya adalah dengan ciri rambut keriting, tinggal di Banjarwangunan. Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting tapi lurus," tambah Toni.

Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun agenda besok adalah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.

Akan bantah dali-dalik kuasa hukum Pegi Setiawan

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh tersangka Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan pada Selasa (2/7/2024).

"Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024).
Nurhadi tidak mengungkap isi jawaban pihak penyidik Polda Jabar perihal gugatan yang dilayangkan oleh tersangka Pegi Setiawan khususnya terkait dengan tudingan kurangnya alat bukti dalam penetapan dan penahan tersangka.

Meski demikian, dia bersikukuh bahwa penyidik tidak sembarang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasu pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 di Kabupaten Cirebon.

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," kata Nurhadi.

"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," katanya menambahkan.

Nurhadi mengatakan, pihaknya akan menunjukan sejumlah alat bukti bahwa Pegi Setiawan merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki di sidang praperadilan selanjutnya.

Selain itu, dia juga akan turut menghadirkan sejumlah saksi ahli di sidang praperadilan selanjutnya yang memperkuat alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Ya kita akan bantah dalil-dalil mereka. Dari Polda saksi ahli satu saja," kata Nurhadi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved