Kriminaitas

Janda 6 Anak Habisi Nyawa Pegawai Honorer Pemkab Nunukan Lantaran Tak Kunjung Dinikahi

Janda 6 anak itu menikam leher dan dada kekasihnya itu setelah sebelumnya terlibat pertetengkaran antar keduanya.

Editor: murtopo
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Seorang janda di Nunukan inisial B (38) tega menghabisi nyawa kekasihnya Yohanes Sutoyo (44) pegawai honor Pemkab Nunukan lantaran kesal tak kunjung dinikahi Selasa (25/6/2024) dini hari. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, NUNUKAN - Seorang janda di Nunukan inisial B (38) tega menghabisi nyawa kekasihnya Yohanes Sutoyo (44) pegawai honor Pemkab Nunukan lantaran kesal tak kunjung dinikahi.

Janda 6 anak itu menikam leher dan dada kekasihnya itu setelah sebelumnya terlibat pertetengkaran antar keduanya.

Bahkan B juga sudah membuat cerita bohong ke polisi bahwa Yohanes Sutoyo dibunuh oleh Unding mantan adik iparnya yang hendak memperkosanya.

Namun polisi akhirnya bisa mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menangkap B.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkan bahwa Yohanes Sutoyo (44), pegawai honor Pemkab Nunukan yang tewas pada Selasa (25/6/2024) dini hari, dibunuh oleh B kekasihnya sendiri.

"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman kasus yang kami lakukan, pelaku adalah B (38), kekasih korban. Motif pelaku karena sakit hati dan malu karena tak kunjung dinikahi,"ujarnya, dalam rilis pers, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Fakta Terbaru Remaja Putri Tusuk Ayahnya 2 Kali Hingga Tewas, Cuci Pisau untuk Hilangkan Jejak

Untuk diketahui, pelaku pernah menikah sebanyak 3 kali, sebelum menjalin asmara dengan korban.

B, sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama 3 tahun.

B yang merupakan seorang janda dengan 6 anak ini, ingin sebuah kepastian hubungan.

"Dan sebelum kejadian, terjadilah cekcok yang berujung penikaman yang menewaskan korban,"imbuhnya.

Merancang skenario

Usai membunuh korban, pelaku berinisiatif datang ke Polsek Nunukan.

B pun sudah merancang cerita untuk disampaikan ke polisi.

B bercerita bahwa saat tidur bersama korban tiba-tiba datang pelaku bernama Unding yang berniat memperkosanya.

"Dan menurut skenario pelaku, korban mencoba melawan, sehingga Unding menusuk leher dan dada korban,"jelasnya.

Untuk memastikan skenario ceritanya sempurna, pelaku membawa celana jeans dan sandal selop hitam yang dikatakan milik Unding ke depan rumah.

Baca juga: Tawuran Berujung Maut di Jalan Raya Bogor, Pelajar Asal Depok Tewas Mengenaskan dengan Luka Tusuk

B bergegas mencuci pisau kecil sepanjang 20 cm yang digunakan untuk membunuh korban. Pisau itu diletakkan kembali di tempat sendok.

Setelah itu, pelaku memeluk erat anaknya, dan meminta maaf tanpa mengatakan apa kesalahannya.

Polisi pun akhirnya mengamankan Unding yang disebutkan oleh pelaku.

Unding merupakan mantan adik ipar pelaku dan sering dimintai tolong dalam banyak hal.

Polisi juga meminta keterangan 8 saksi mata, termasuk anak pelaku.

Namun, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa tak ada keterlibatan Unding.

Diduga pelaku menyebut nama Unding karena panik usai melakukan aksinya sehingga mencari kambing hitam.

"Dari para saksi mata, saat kejadian Unding ada kebun. Dia menginap di rumah kebun, jadi tidak ada keterlibatan dia. Namanya disebut spontan saja, karena pelaku panik dan mencari kambing hitam,"lanjutnya.

Bahkan celana jeans yang disebutkan pelaku ternyata tak muat di badan Unding.

Celana tersebut ternyata milik pelaku sendiri.

Pengakuan pelaku

Dengan seluruh keterangan saksi dan fakta yang ada, B akhirnya memilih mengakui perbuatannya.

Pelaku membunuh korban setelah cekcok. Pelaku kesal karena korban tak kunjung memberi kepastian kapan akan menikahinya.

"Sementara tetangga dan teman teman korban tahunya mereka sudah nikah siri. Karena memang korban sudah tiga tahun berpacaran, dan pulang ke rumah korban," kata Lusgi.

Peristiwa cekcok sebenarnya sudah sering terjadi dan diketahui anak-anak korban.

Namun puncaknya, terjadi Selasa 25 Juni 2024 malam, pelaku tega menusuk leher korban dan dada korban, hingga korban tewas kehabisan darah.

Pelaku, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, seorang honorer Pemda Nunukan, Yohanes Sutoyo (44) terbunuh dengan luka senjata tajam di leher, Selasa (25/6/2024) pukul 03.00 wita.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved