Kabupate Bogor
Asmawa Tosepu Tegaskan Semua Bangunan di Puncak Bogor Harus Berizin, Target Bersihkan Warpat Puncak
Tak hanya lapak PKL dan Warpat, Pemkab Bogor juga akan menertibkan vila-vila yang tak berizin di jalur wisata Puncak.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana melanjutkan penertiban bangunan ilegal di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah sukses menggusur dan memindahkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di area Taman Safari hingga Gantole ke Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor akan melanjutkan pembersihan bangunan ilegal hingga Warpat Puncak.
Hal itu diungkapkan Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu kepada wartawan di Cibinong, Jumat (27/6/2024).
"Jadi begini, kalau masih di kawasan Bogor kita pasti tertibkan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Kalau di luar kawasan Bogor, saya tidak berani masuk ke wilayah itu," kata Asmawa.
Baca juga: Setelah PKL, Kini Giliran Vila dan Bangunan Tak Berizin di Puncak yang akan Ditertibkan Pemkab Bogor
Dia menjelaskan penertiban di Jalan Raya Puncak dilakukan dalam dua tahapan.
"Tahapan pertama untuk bangunan yang langsung melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 pasal 12 tentang tertib wilayah dari bangunan tidak berizin atau ilegal," ujarnya.
Sementara penertiban tahap kedua akan dilakukan terhadap bangunan yang membutuhkan surat peringatan.
"Ada juga bangunan yang membutuhan surat peringatan (SP). Peringatan pertama 7 hari, peringatan kedua 7 hari, peringatan ketiga 7 hari. Lalu ada kesempatan membongkar mandiri,m dan penyegelan," papar Asmawa.
Baca juga: Sepi Pengunjung Jadi Alasan PKL di Kawasan Puncak Bogor Ogah Dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas
Dia menjelaskan penertiban tahap kedua ini sedang dalam proses pendataan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
"Setelah selesai semua, nanti dilimpahkan ke Satpol PP. Saat ini ranahnya masih di DPKPP," tuturnya.
Tak hanya lapak PKL dan Warpat, Pemkab Bogor juga akan menertibkan vila-vila yang tak berizin di jalur wisata Puncak.
"Saya sudah tugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera memeriksa izin," beber Asmawa.
Baca juga: PKL Puncak Tolak Pindah ke Rest Area Gunung Mas, Ini Ultimatum dari Pemkab Bogor
Menurut dia, semua bangunan di kawasan Puncak harus mendapat izin dari Pemkab Bogor.
"Walaupun itu punya PT Perkebunan Nusantara (PTPN), izinnya kan dari pemerintah Kabupaten Bogor. Silahkan dicek, kalau tidak ada izin nanti ditutup," tandas Asmawa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.