Kriminalitas

Kapolri Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Main Judi Online, Divisi Propam Tebar Edaran

petunjuk serta arahan juga sudah diberikan kepada seluruh anggota, terutama terkait judi online, untuk dipedomani

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ini dipimpin langsung Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (30/12/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus judi online yang diduga sebagai pemicu peristiwa gempar pasangan suami istri polisi di Mojokerto, rupanya menjadi pengingat keras bagi kepolisian tanah air.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bakal ada tindakan tegas kepada anggota yang melanggar kode etik dan pidana jika terbukti bermain judi online (judol)

"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Peringatan tersebut tertera pada edaran yang telah diterbitkan Divisi Propram Polri.

Baca juga: Makin Rumit, Ini Ultimatum Kapolri untuk Anggotanya yang Menangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tak hanya itu, petunjuk serta arahan juga sudah diberikan kepada seluruh anggota, terutama terkait judi online, untuk dipedomani.

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap kesatuan Korps Bhayangkara.

"Tentu dari Divisi Propam Polri sudah memberikan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kami berikan bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan," kata dia.

Baca juga: Pria di Bekasi 4 Kali Cabuli Bocah Perempuan 10 Tahun Anak Pedagang Kue, Modus Main Dokter-dokteran

"Kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," lanjut jenderal bintang satu itu. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved