Kriminalitas

Polisi Amankan 2 Pelaku Bullying dan Penganiayaan Siswi SD di Pancoran Mas Depok

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap korban

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana memastikan dua pelaku bullying dan penganiayaan siswi SD di Pancoran Mas sudah diamankan. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku bullying dan penganiayaan yang menimpa siswi SD berinisial AU (12) di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sedangkan, satu pelaku lainnya yang bertindak merekam aksi kekerasan tersebut masih dalam pencarian.

“Kurang lebih ada dua pelaku yang diamankan, tiga sama yang videokan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/6/2024).

“Hanya tinggal satu orang lagi yang belum kita dapat, yaitu yang memvideokan,” sambungnya.

Arya menambahkan, karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, keduanya dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi tindak pidana apapun yang dilakukan oleh anak akan dikaitkan dengan itu (UU Perlindungan Anak), dan saat ini yang dilakukan adalah pasal penganiayaan,” ungkapnya.

“Tapi tentu itu kita kolaborasikan dengan UU Perlindungan Anak, sehingga ancaman hukumannya juga pasti jauh lebih ringan daripada yang tercantum di KUHP,” sambungnya.

Gabung geng pertemanan

Sebelumnya, siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial AU (12) menjadi korban perundungan (bullying) dan penganiayaan pada Sabtu (1/6/2024).

Korban dianiaya oleh sejumlah siswi SMP di pekarangan samping Situ Asih Pulo, Jalan Pitara, Gang Damai, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Ketua RT 06/RW 07 Rangkapan Jaya, Kuswanto menjelaskan, aksi bullying tersebut bermula saat korban hendak bergabung dengan geng pertemanan para pelaku.

Kemudian, korban diajak ke tempat kejadian perkara (TKP) oleh para pelaku dan dianiaya.

“Korban diajak ke tempat tersebut (TKP), mungkin kalau kita bicara anak sekolahan sekarang itu kayak adik-kakakan,” kata Kuswanto, Rabu (5/6/2024).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved