RUU Penyiaran

Aksi Teatrikal Tolak Revisi RUU Penyiaran di Simpang Gadog Sedot Perhatian Wisatawan Kawasan Puncak

Aparat kepolisian dari Polsek Ciawi maupun Polres Bogor mengawal ketat selama berlangsungnya aksi

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Belasan jurnalis se-Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar aksi teatrikal menolak RUU Penyiaran di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu, 26 Mei 2024. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIAWI - Penolakan terhadap pembahasan revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengalir dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari kalangan jurnalis di Bogor, Jawa Barat, yang dengan tegas menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran.

Sebagai bentuk kritisi terhadap DPR RI dan pesan penolakan tersebut, para jurnalis Bogor Raya menggelar aksi teatrikal di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu, 26 Mei 2024.

Aksi teatrikal penolakan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini digagas belasan jurnalis perwakilan wartawan se-Kabupaten Bogor dan Kota Bogor yang terwadahi dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Baca juga: Pilkada Bogor 2024, Ade Wardhana Janji Bangun Sektor UMKM dan Inkubasi Bisnis di Setiap Desa

Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, mengatakan, aksi teatrikal art secara damai ini guna menyampaikan pesan bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas maupun organisasi menolah RUU Penyiaran karena membungkam kebebasan pers.

"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," kata Niko di Ciawi, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

Dia mempertanyakan isi RUU yang melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Baca juga: Kasus Mandek, Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Lapor ke Propam

"Mengapa liputan investigasi dilarang? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," tandas Niko.

Dalam aksinya, belasan wartawan memegang karton yang antara lain bertuliskan "Tolak RUU Penyiaran", "Suara Pers Suara Rakyat", "Jangan Bungkam Kebebasan Pers".

Semua mulut wartawan juga ditutup plester sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan jurnalisme.

Baca juga: Polisi Tindak Pemotor yang Naik Trotoar di Jalan Margonda Depok

Pesan aksi pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan DPR saat beraksi merampas kamera wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan.

Cekcok dan keributan pun tak dapat dihindarkan antara wartawan dan 'Anggota DPR' tersebut. Mulut wartawan lantas dibungkam oleh si 'DPR'.

Pembelengguan kebebasan pers juga digambarkan dengan simbol perampasan ID Card milik wartawan oleh DPR.

Pada akhir sesi teatrikal, sebagai bentuk gugurnya kebebasan pers disimbolkan pula dengan tabur bunga terhadap belasan ID Card wartawan.

Baca juga: Citayam Fashion Week Pindah ke Kota Tua, Begini Gaya Para Remajanya

Aksi teatrikal penolakan RUU Penyiaran ini menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved