Depok Hari Ini

Polisi Tindak Pemotor yang Naik Trotoar di Jalan Margonda Depok

Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres Metro Depok juga akan melakukan patroli secara rutin di tempat-tempat rawan pelanggaran

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Anggota Satlantas Polres Metro Depok melakukan penindakan pengendara sepeda motor yang naik ke trotoar di Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Sabtu (25/5/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melakukan penindakan pengendara sepeda motor yang naik di trotoar, Sabtu (25/5/2024).

Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat dekat restoran Mie Gacoan.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.

"Trotoar adalah fasilitas umum yang dirancang khusus untuk pejalan kaki,” kata Multazam.

Baca juga: Selain Andhika Perkasa, Andi Widjajanto Juga Ngaku Sudah Punya KTA PDIP

“Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak dapat dibenarkan dan membahayakan keselamatan masyarakat," sambungnya.

Kepada para pelanggar lalu lintas, polisi memberikan himbauan agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Menurut Multazam, jumlah pelanggaran terkait penggunaan trotoar oleh pengendara motor mengalami peningkatan.

Baca juga: Aksi Dramatis Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca Masuk ke Mesin Motor di Sukmajaya Depok

Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres Metro Depok juga akan melakukan patroli secara rutin di tempat-tempat rawan pelanggaran.

"Kami akan menindak tegas pengendara motor yang kedapatan melanggar,” ungkapnya.

"Kami juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya," pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved