Kriminalitas
Ini Tampang Cicing Anggota Gangster Mekarsari Family, Tenggak Miras Sebelum Bacok Warga Cimanggis
Dalam aksinya, Cincing mengaku bertindak sebagai eksekutor menebas betis korban menggunakan sajam jenis corbek sepanjang 1,25 meter.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Kini, pihak kepolisian masih mengejar empat pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Eko menambahkan, salah satu pelaku yang diamankan berinisial MRAS merupakan dalang di balik aksi pembacokan terhadap korban Muhammad Fauzan Nugraha (17).
Dari penangkapan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan belasan sajam berbagai jenis dan ukuran.
“Salah satu pelaku atas nama MRAS ini membacok betisnya kemudian salah satu pelaku lagi yang masih DPO itu membacok tangannya dan kemudian posisi duduk setelah dibacok merasa puas si korban ini diinjak-injak kemudian ditinggal pergi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.