Kriminalitas

Polisi Tangkap 4 Anggota Gangster Sadis yang Bacok Warga di Cimanggis Depok, 4 Lainnya Masih Buron

Dalam keadaan terkapar, warga sempat melarikan korban ke RS Arafiq dan akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Brimob karena peralatan medis kurang memadai

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Empat gangster sadis yang beraksi di wilayah Cimanggis, Kota Depok  digiring ke Mapolres Metro Depok, Selasa (21/5/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Polisi berhasil mengamankan empat anggota gangster yang membacok korbannya menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Keempat pelaku berinisial MRAS (19), MFF (18), AAM (20), dan MZIM (20) diamankan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (20/5/2024).

Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan, para pelaku tersebut tergabung dalam sebuah gangster bernama Mekarsari Family.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan empat saksi yang berada di lokasi saat penangkapan.

Baca juga: Anji Manji Digugat Cerai Wina Natalia, PA Cibiniong: Sudah Terdaftar Hari Ini

“Total yang diamankan tadi yang saya sebutkan 8 orang, 4 orang diduga pelaku dan 4 orang lainnya masih sementara saksi,” kata Eko di Mapolres Metro Depok, Selasa (21/5/2024).

Kini, pihak kepolisian masih mengejar empat pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Eko menambahkan, salah satu pelaku yang diamankan berinisial MRAS merupakan dalang di balik aksi pembacokan terhadap korban Muhammad Fauzan Nugraha (17).

Baca juga: Jadwal PPDB Depok 2024 untuk TK, SD dan SMP, Ini Alur Pendaftaran Online

Dari penangkapan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan belasan sajam berbagai jenis dan ukuran.

“Salah satu pelaku atas nama MRAS ini membacok betisnya kemudian salah satu pelaku lagi yang masih DPO itu membacok tangannya dan kemudian posisi duduk setelah dibacok merasa puas si korban ini diinjak-injak kemudian ditinggal pergi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Gara-Gara Ulah Iseng, Sebuah Cincin Menyangkut di Kemaluan Seorang Pria

Bacok Korban Pakai Sajam

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Muhammad Fauzan Nugraha (17) mengalami luka bacok oleh komplotan gangster pada bagian lengan kanan dan betis.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga menjelaskan, kejadian pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (19/5/2024) dini hari.

Awalnya, korban bersama dua rekannya berboncengan motor hendak pulang dari arah Kompleks Perindustrian ke arah Kampung Areman, Tugu, Cimanggis sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Oknum Anggota Polisi Nyabu di Depok, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya: Sedang Jalani Rehabilitasi

Tiba-tiba, sekelompok remaja membawa senjata tajam (sajam) menyerang korban dan rekan-rekannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved