Kriminalitas
Baru Seminggu Bebas dari Penjara, Residivis Pelaku Begal Kembali Ditangkap Polisi di Bekasi
Kata Twedi, ketiganya merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman penjara. Bahkan tersangka DN ini baru keluar penjara satu minggu.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI --- Baru bebas dari penjara seminggu, DN kembali ditangkap polisi atas aksi kejahatan yang sama, yaitu pembegalan.
DN ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi bersama dua rekannya YR dan MD.
Tiga orang komplotan bega itu kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi seperti di wilayah Setu dan Tambun.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal ini terjadi pada awal bulan Mei.
Ada sejumlah lokasi kejadian aksi pembegalan tersebut, dengan ditangkap tiga pelaku.
Baca juga: Jadi Karyawan Titipan di Kementan, Pedangdut Nayunda Nabila Hanya Masuk Kerja 2 Kali dalam Setahun
"Kami tangkap tersangka ada tiga, inisial YR, MD dan DN," kata Twedi saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Selasa (21/5/2024).
Dia menjelaskan, tiga pelaku itu melakukan aksinya di sejumlah lokasi yakni di Jalan Raya Setu, parkiran motor Desa Telaga Asih, Cikarang Barat, di Jalan Underpass Tambun, Terminal Cikarang, Perumahan Puri Cendana Tambun Selatan dan di depan STTD Setu.
"Salah satu kejadian ini, pengungkapan ada yang dari media sosial. Kemudian kami melakukan gerak cepat untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan tiga tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Polisi Gadungan yang Suka Malak Pedagang, Pernah Gagal Jadi Polisi Karena Kurang Tinggi Badan
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kata Twedi, ketiganya merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman penjara. Bahkan tersangka DN ini baru keluar penjara satu minggu.
"Jadi semuanya residivis, dua pelaku ini baru keluar penjara satu tahun dan satu inisial DN ini baru keluar satu minggu," beber dia.
Adapun modus operandi dalam aksi kejahatannya, pelaku memepet korban, kemudian mengancamnya dengan senjata tajam celurit. Sehingga menyebabkan korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motor.
Biasanya pelaku ini beraksi pada waktu tengah malam hingga dini hari. Korban sudah dibuntuti dan ketika situasi lokasi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Barang bukti yang diamankan satu buah celurit bergagang warna coklat. Juga sejumlah rekaman CCTV dalam sekitar lokasi kejadian," katanya.
Ketika tersangka merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan. Sehingga motif mereka menjadi begal karena ekonomi.
Twedi menambahkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
"Karena ketiga ini residivis tentu jadi catatan kami dalam memberikan pemberatan ancaman hukumannya," tandasnya. (MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polres-Metro-Bekasi-menangkap-tiga-pelaku-begal.jpg)