Politik
Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB
Yusril mengundurkan diri lewat sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di DPP PBB Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/5/2024) malam.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Dia mengundurkan diri lewat sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di DPP PBB Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/5/2024) malam.
Yusril menjelaskan, bahwa dirinya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal reformasi tahun 1998.
Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.
Yusril mengatakan, dia akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi.
Baca juga: Yusril Pimpin Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran untuk Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK
Apalagi, ia juga memiliki pengalaman yang panjang dalam dunia politik.
Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, menurut Yusril, dirinya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan bangsa.
Khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara
Ia juga menjelaskan, pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
"Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik," tuturnya dalam keterangannya pada Sabtu (18/5/2024) malam.
Baca juga: Rocky Gerung Sarankan Jokowi Rekrut Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pelindung Hukum
Diketahui, MDP adalah lembaga tertinggi di dalam Struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting, seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap.
Kemudian permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.
Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB yakni Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara.
Sementara Sekjen PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara. (m32)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Yusril-Ihza-Mahendra-di-Kantor-DPP-PBB-pada-Sabtu-1872024.jpg)