Jumat, 10 April 2026

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Berkaca dari Tragedi Kecelakaan Bus Saat Perpisahan, Disdik DKI: Perpisahan Hanya Digelar di Sekolah

Menurut Purwo, kegiatan perpisahan yang dilakukan di luar sekolah akan memberikan efek kepada orang tua pelajar.

Editor: murtopo
deanza falevi/tribun jabar
Bus parawisata yang mengangkut para siswa dan tenaga pendidik SMK Lingga Kencana Depok yang terguling di Gerbang 2 Pemandian Air Panas Sari Arter, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam, berhasil dievakuasi. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan perpisahan pelajar di satuan pendidikan hanya digelar di sekolah masing-masing.

Pihak satuan pendidikan dilarang mengadakan acara atau liburan keluar kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengaku, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang mekanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan sampai perpisahan.

Dalam SE itu dijelaskan, bahwa kegiatan penyerahan peserta didik kembali pada orang tua wali dilakukan di satuan pendidikan masing-masing.

“Jadi tidak kemana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya,” kata Purwosusilo pada Rabu (15/5/2024).

Baca juga: 70 Nyawa Melayang di Tanjakan Emen Subang, 2024 Korban Tewas Terbanyak dari SMK Lingga Kencana Depok

Hal ini dikatakan Purwo untuk menyikapi langkah Pemprov Jawa Barat yang memperketat aturan study tour atau perpisahan pelajar.

Aturan ini diperketat buntut kecelakaan yang dialami bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok saat mengikuti study tour di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) malam.

Menurut Purwo, kegiatan perpisahan yang dilakukan di luar sekolah akan memberikan efek kepada orang tua pelajar.

Mulai dari memberatkan biaya, hingga berisiko adanya hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi, seperti kecelakaan yang dialami siswa SMK Lingga Kencana Depok.

“Nanti kalau dipandang perlu (penegasan aturan), kami buat surat lagi. Cuma InsyaAllah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialisasi,” ucapnya.

Baca juga: Imam Budi Hartono Ajak Sekolah Kembangkan Potensi Wisata Depok dengan Study Tour di Dalam Kota

Purwo mengatakan, SE yang diterbitkan itu memilki Nomor e-0017/SE/2024 tentang Mekanisme Kelulusan Peserta Didik Jenjang SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2023/2024. Surat itu telah ditetapkan sejak 30 April 2024 lalu.

Purwo mengimbau para orangtua untuk melapor jika pihak sekolah mengadakan kegiatan perpisahaan di luar sekolah atau luar kota. Sejauh ini, sudah ada beberapa orangtua pelajar yang melaporkan hal tersebut.

“Sudah banyak yang mengadukan dan kami tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Sudah ada yang mengadukan, kami tindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolah,” jelas Purwo.

Baca juga: Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Terbitkan SE Perketat Aturan Study Tour 

“Kemudian kami arahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada,” lanjutnya.

Purwo mengancam, akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang bersikeras menggelar perpisahan di luar sekolah. Bahkan Suku Dinas (Sudin) di masing-masing wilayah akan membantu mengawasinya.

“Ada tahapan pembinaan, kan monitoringnya ada di mana-mana. Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya,” jelasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved