Kabupaten Bogor

Edarkan Dua Barang Haram Ini, Seorang Pria Ditangkap Saat Berada di Kosan Dekat Stadion Pakansari

ada tiga butir tablet berwarna pink dan satu butir tablet berwarna coklat yang diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/istimewa
Polisi menyita barang bukti dari pengedar narkoba di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/5/2024) lalu. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Seorang pria berinisial FQ (41) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Kamis (9/5/2024) lalu.

FQ dibekuk karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, mengatakan FQ ditangkap di kosan tempat tinggalnya di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka ditangkap pada 9 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB," kata Istiono kepada wartawan di Cibinong, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Warga Dengar Ledakan Saat Toko Material di Kelurahan Bakti Jaya Depok Terbakar

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi," ujarnya.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam tas selempang merk Eiger warna hitam.

Baca juga: Warga Dengar Ledakan Saat Toko Material di Kelurahan Bakti Jaya Depok Terbakar

Dalam tas tersebut ditemukan satu bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,39 gram dan satu bungkus plastik hitam yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 74,50 gram.

Lalu ada tiga butir tablet berwarna pink dan satu butir tablet berwarna coklat yang diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram.

"Kami juga menyita satu unit timbangan elektrik," papar Istiono.

Baca juga: Maling Mobil Gentayangan di Desa Pandansari Ciawi Bogor, Polisi Buru Pencuri

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah di atas 6 tahun penjara," tandas Istiono.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved