Kriminalitas
Sakit Hati, Keponakan Hantam Kepala Pamannya Lalu Jasadnya Dibungkus Kain Sarung dan Dibuang
Pembunuhan ini bermula dari pelaku lainnya berinisial NA (28) yang sempat memberi saran kepada FA untuk menghabisi nyawa korban.
|
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
istimewa
Polisi mengungkap kronologi pemilik warung kelontong inisial AH (32) yang dibunuh oleh keponakannya sendiri berinisial FA (23) pada Jumat (10/5/2024).
Saat kejadian pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA berperan mengawasi sekitar.
Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.
"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.