Polisi Tembak Polisi

Dua Terdakwa Divonis Lebih Rendah, Keluarga Bripda Ignatius Sirage Kecewa

Dia melihat vonis ini aneh karena dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat terdakwa Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy secara sah

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Jelani Christo (kiri) dan Hartoni Edi (kanan) saat ditemui di Cibinong, Selasa (7/5/2024) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menjatuhkan vonis atas dua terdakwa pembunuh Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Asrama Densus 88 Polri di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu (23/7/2023) lalu.

Dua terdakwa yang merupakan sesama anggota polisi ini dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (6/5/2024).

Pelaku utama penembakan, Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy, mendapat hukuman penjara selama 10 tahun.

Sementara Bripka Iqbal Gilang Dewangga yang memiliki senjata api jenis Colt divonis hukuman penjara 8 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Selain Golkar, Imam Budi Hartono Optimis NasDem Akan Berkoalisi dengan PKS pada Pilkada 2024 Depok

Jelani Christo, kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

"Terus terang kami kecewa karena vonisnya lebih rendah dari Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Jelani di Cibinong, Selasa (7/5/2024).

Dia menjelaskan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk terdakwa Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy 12 tahun. Namun vonis PN Cibinong hanya 10 tahun.

Sementara terdakwa Bripka Iqbal Gilang Dewangga JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dituntut 10 tahun penjara. Namun majelis hakim hanya memberikan vonis 8 tahun.

Baca juga: Lokasi Banjir di Cipayung Depok Dimanfaatkan Warga untuk Memancing Ikan

"Kami kecewa dan mendukung Tim JPU melakukan banding," papar Jelani.

Menurut Jelani, penyidik Polres Bogor tidak tepat dalam mengenakan pasal terhadap terdakwa.

"Pelaku utama hanya dikenakan Pasal 338 KUHP karena sengaja merampas nyawa orang lain. Kami sejak awal minta agar dijerat Pasal 340 KUHP, namun diabaikan," tuturnya.

Tim kuasa hukum korban berencana mengadukan ketidaktepatan penyidik Polres Bogor ke Propam Mabes Polri.

Baca juga: Enggan Bersentuhan dengan Lawan Jenis karena Dosa, Natasha Rizky Pilih Menjauhi Dunia Akting

"Kalau sesuai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kronologis, pembunugan tersebut direncanakan atau secara pasal tepatnya 340 KUHP," imbuh Jelani.

Senada, Hartoni Edi, kuasa hukum korban, menegaskan terdakwa seharusnya dikenakan pasal tambahan yaitu Pasal 135 KUHP tentang pemberatan karena statusnya sebagai aparat penegak hukum (APH).

"Ada satu hal yang tidak pernah dibicarakan dalam persidangan yaitu pelaku adalah aparat penegak hukum. Pasal pemberatan diterapkan bagi pelaku apabila dia merupakan APH," jelasnya.

Baca juga: Revitalisasi Pembinaan Warga Binaan di Lapas Karawang, Irjen Kemenkumham: Warga Binaan Siap Kerja

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved