Kabupaten Bogor
Bobol Ruko Grosir di Ciomas Bogor, Maling Gondol 202 Slop Rokok, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian terdiri dari satu lembar struk pembelian rokok berbagai merk
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIOMAS -
Polsek Ciomas menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian rokok di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (4/5/2024).
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (27/4/2024) di salah satu toko grosir yang berada di Kampung Cibogel, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas.
Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, S.H,.M.H., mengatakan pencuri beraksi dengan membobol dinding toko grosir tersebut.
"Pelaku diduga berjumlah 3 orang. Modus operandi dari para pelaku dengan cara menjebol dinding ruko," kata Iwan kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Terbaik Kategori Sosial Media dan Majalah Internail, UI Raih Penghargaan SPA Awards 2024
Dia menjelaskan para pencuri mengambil 202 slop slop rokok berbagai merk dari toko grosir tersebut.
"Korban berinisial H (36) mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 50 juta," ujarnya.
Berdasarkan video CCTV, kejadian pembobolan ruko tersebut terjadi pada 27 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Hari Jumat (26/4/2024), sekira pukul 17:00 WIB, pemilik toko meninggalkan toko tersebut dalam keadaan terkunci. Namun ketika akan membuka toko pada Sabtu (27/4/2024) pukul 07:00 WIB, dia melihat keadaan toko berantakan," papar Iwan.
Baca juga: Imam Budi Hartono: Program Beasiswa untuk Pelajar Depok Dilanjutkan, Ini Sejarah Hardiknas
Sang pemilik toko juga mendapati barang-barang berupa beberapa slop rokok sudah tidak ada di tempat penyimpanan.
"Korban lalu melaporkan kejadian ini Polsek Ciomas. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kami berhasil membekuk para pelaku pencurian tersebut," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian terdiri dari satu lembar struk pembelian rokok berbagai merk, video CCTV, dan plat nomor kendaraan yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Baca juga: Kisah Nyata di Jember Jatim, Fakta Bapak Ajak Putrinya yang ODGJ Keliling Naik Sepeda Jajakan Diri
"Saat ini ketiga pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dipersangkakan dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," tandas Iwan.
Terbaik Kategori Sosial Media dan Majalah Internail, UI Raih Penghargaan SPA Awards 2024 |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Tarsum Sebelum Memutilasi Istrinya di Ciamis, Begini Kondisi Terkininya |
![]() |
---|
Remaja di Ciawi Bogor Diamankan Saat Hendak Tawuran, Polisi Sita Tiga Motor dan Stick Biliar |
![]() |
---|
Imam Budi Hartono: Program Beasiswa untuk Pelajar Depok Dilanjutkan, Ini Sejarah Hardiknas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.